Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menargetkan tahun ini seluruh perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Hal ini sebagai implementasi dari Peraturan Mendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.
"Target selanjutnya, tahun ini semua PT di Indonesia memiliki satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual," kata Nadiem dalam jumpa pers SMRC, Senin (10/1/2022).
Dia membeberkan, saat ini sudah ada beberapa kampus yang membentuk Satgas PPKS untuk melindungi civitas akademika agar merasa aman belajar di lingkungan kampus.
"Saya dengar banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedah isi permen ini, melakukan sosialisasi, bahkan sudah ada yang memulai proses pembentukan satgas," ucapnya.
Baca Juga: Menteri Nadiem Minta DPR RI Segera Sahkan RUU TPKS
Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, PBNU, hingga partai PKS yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.
Hal ini dibantah Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.