Suara.com - Pria paruh baya bernama Edi Warman (60) dihadirkan aparat kepolisian di halaman Mapolrestro Jakarta Selatan pada Senin (10/1/2022) hari ini. Sosok tersebut adalah tersangka yang tega memperkosa keponakannya sendiri, AA alias AP (9) di kawasan Menteng, Setiabudi, Jakarta Sealtan.
Pantauan Suara.com, Edi tampak mengenakan kaos kerah berwarna merah pudar dan celana pendek.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut, Edi yang telah memutih rambutnya hanya tertunduk dengan tangan terborgol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan mengatakan, Edi tega memperkosa atau mencabuli keponakannya itu sebanyak dua kali. Pertama pada 3 Januari 2022 dan 5 Januari 2022.
Baca Juga: Puan Minta Wakilnya ke Polsek Setiabudi Lihat Penanganan Kasus Keponakan Diperkosa Paman
Aksi bejat itu dilakukan Edi di kediamannya -- yang tidak jauh dari rumah korban -- di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, ibu korban yang berinsial N melaporkan Edi ke Mapolsektro Setiabudi pada 6 Januari 2022.
"Waktu dan tempat kejadian perkara pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.
Dalam keterangannya, Zulpan mengatakan jika tersangka Edi melakukan perbuatan jahatnya dengan cara 'menekan.' Ibu korban yang mendengar anaknya menjadi mangsa sang predator segera mengambil tindakan dan membikin laporan polisi.
"Bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakuakn korban di bawah tekanan," sambungnya.
Penyidik, kata Zulpan kemudian bergerak cepat dengan melakukan visum terhadap korban dan visum psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Setelah, hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual, maka penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Edi.
Baca Juga: Terkuak Jejak Cabul Paman Pemerkosa Ponakan di Menteng, Begini Kelakuan Edi 3 Tahun Silam
Atas perbuatannya, Edi terancam dijerat dengan Pasal 76 e jo. Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Jejak Edi Warman
Merujuk pada keterangan polisi yang telah dihimpun, rupanya Edi pernah melakukan hal serupa pada tiga tahun lalu, atau pada tahun 2019. Korbannya juga menyasar keluarga terdekat, yakni keponakan yang berasal dari Padang, Sumatera Barat.
"Menurut pengakuan dari tersangka dan ibu korban, sekitar tiga tahun yang lalu, yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba tubuh keponakannya yang berasal dari Padang," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, Kompol Lucky Carvarino dalam pesan singkat hari ini.
Hanya saja, kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian dan diselesaikan secara kekeluargaan. Sejak saat itu, kata Lucky, keponakan yang menjadi korban itu langsung dipulangkan menuju Padang.
"Hanya saja diselesaikan dengan cara kekeluargan dan semenjak kejadian itu keponakannya langsung dipulangkan ke Padang," sambungnya.
Alasan Ortu Korban Pilih Diam
Siang tadi, Suara.com sempat menyambangi kediaman korban di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ibu korban berinisial N yang berada di rumah enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Kepada wartawan, N mengakui jika dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Jika dirinya berbicara lagi tentang kasus ini, dia takut sang anak yang berinsial AP (9) akan semakin trauma.
"Saya sudah serahkan kepada pihak kepolosian. Saya nggak mau ngomong lagi, takut anak saya trauma," ungkap N saat dijumpai di lokasi.
Rumah N terletak di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sehari-hari, N membuka warung kecil-kecilan di rumahnya.
Memasuki siang hari, N terpantau baru kembali ke rumahnya usai berbelanja barang-barang jualannya. Saat awak media kembali ingin bertanya, N kembali bungkam.
Para tetangga yang berada di sekitar rumah N juga enggan berkomentar lebih banyak. Kepada wartawan, para tetangga hanya memberi tahu kediaman pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.
"Itu rumahnya, yang ada tangganya. Kalau soal kasusnya, saya tidak tahu apa-apa," singkat salah satu tetengga.
Pimpinan DPR Sidak Polsek
Kasus ini juga mendapat atensi langsung dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Polsek Metro Setiabudi.
"Kami diminta oleh ibu Ketua DPR untuk melakukan pengecekan dilapangan dan kami juga langsung melihat yang menangani yaitu Polsek Setiabudi," kata Dasco, Minggu (9/1).
Penanganan cepat kasus tindak pidana kekerasan seksual oleh Polsek Setiabudi itupun diapresasi pimpinan DPR. Apalagi kata Dasco, pihak kepolisian sudah melakukan visum terhadap korban.
"Nah, ini yang kita harapkan ketika nanti Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan respons dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi," kata Dasco.
Dasco mengatakan bahwa pelaku juga sudah diamankan kepolisian.
"Siang dilaporkan malam langsung ditangkap Selanjutnya, nanti kepolisian akan merilis secara detail kronologi tindak kekerasan seksual terhadap anak," ujar Dasco.
Sementara itu untuk pendampingan terhadap korban, Dasco berujar nantinya akan ada pendmapingan dari pihak kepolisian. Ditambah pendampingan dari lembaga-lembaga lain.
"Setelah ini kita akan mengunjungi kelurga korban untuk kemudian memberikan simpati, rasa prihatin yang mendalam atas kejadian ini," tandasnya.