Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin booster. Vaksin booster yang sudah mengantongi izin tersebut bisa diberikan kepada masyarakat dengan minimal usia 18 tahun ke atas.
Lima vaksin itu ialah Coronavax, Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Zifivax.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, lima vaksin tersebut sudah melalui proses evaluasi oleh BPOM bersama tim ahli komite nasional penilai obat atau vaksin. Lima vaksin tersebut juga sudah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada.
"Sehingga bisa dilanjutkan dengan proses pemberian emergency used authorization," kata Penny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BPOM RI, Senin (10/1/2022).
Berikut daftar lima vaksin yang memperoleh izin dari BPOM:
1. Coronovax
Coronavax menjadi booster homolog. Diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer sebelumnya. Vaksin diberikan kepada masyarakat minimal usia 18 tahun.
Untuk Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI yang muncul itu bersifat reaksi lokal seperti nyeri di tempat penyuntikan dan kemerahan. Umumnya tingkat keparahannya pada grade 1 hingga 2.
Immunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21 sampai 35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa.
Baca Juga: BPOM Keluarkan Izin Untuk Lima Vaksin Booster
2. Vaksin Pfizer