Suara.com - Habib Bahar bin Smith dikabarkan mengamuk di tahanan Polda Jawa Barat (Jabar). Narasi tersebut muncul dan beredar di media sosial.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Dalam narasi video yang beredar di media sosial, Habib Bahar disebut terpaksa diasingkan dalam sel tahanan.
Namun, kabar ini ternyata tidak benar. Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Bahar membantah kliennya mengamuk di tahanan.
"Tidak ada informasi soal itu," kata Aziz ketika dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga: Apresiasi Polisi Tangani Kasus Habib Bahar, Pengamat: Kemenangan dari Penegak Hukum
Diketahui saat ini Habib Bahar bin Smith sedang ditahan setelah menjadi tersangka ujaran kebencian berbau SARA. Penahanan dilakukan setelah dia hadir di Polda Jabar untuk diperiksa pada Senin (3/1/2022) lalu.
Diketahui pula, Habib Bahar melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, kepolisian masih belum mengabulkan permohonan itu karena masih banyak yang harus dipertimbangkan.
"Belum. Masih banyak pertimbangan. Penyidik lebih fokus untuk penyelesaian berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Minggu (9/1/2022).
Perwira mengah Polri itu mengatakan sejauh ini Habib Bahar masih berlanjut penahanannya.
"Masih lanjut penahanan. Masih dibutuhkan keberadaan tersangka untuk keperluan penyidikan," kata Ibrahim.
Baca Juga: Napi Ini Akhirnya Dapat Tanggal Eksekusi Mati usai Dipenjara 32 Tahun
Sebelumnya, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Bahar ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.
Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurutnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
Pada penetapan tersangka itu, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.