Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.
Nadiem menyebut UU TPKS nantinya bisa menjadi acuan hukum dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sesuai yang disampaikan Pak Presiden, kami mendukung penyusunan RUU TPKS oleh DPR yang sampai hari ini prosesnya masih berjalan. Tentu nantinya kalau peraturan itu sudah final, akan jadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual," kata Nadiem dalam jumpa pers SMRC, Senin (10/1/2022).
Dia membeberkan, saat ini sudah ada beberapa kampus yang membentuk Satgas PPKS untuk melindungi civitas akademika agar merasa aman belajar di lingkungan kampus.
Baca Juga: Puan Minta Wakilnya ke Polsek Setiabudi Lihat Penanganan Kasus Keponakan Diperkosa Paman
"Saya dengar banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedah isi permen ini, melakukan sosialisasi, bahkan sudah ada yang memulai proses pembentukan satgas," ucapnya.
Nadiem menargetkan pada tahun 2022 ini seluruh perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS karena kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan dan anak semakin marak.
Jokowi meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan konsultasi kepada DPR guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.
Jokowi juga memberikan arahan bagi Gugus Tugas Pemerintah untuk segera memulai penyusunan kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR.
Baca Juga: NasDem Minta DPR Tingkatkan Kinerja Legislasi, Sahkan Sederet RUU Penting untuk Rakyat