Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima vaksin ketiga atau booster.
Lima vaksin tersebut, yakni Coronavax, Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Zifivax.
"Kami melaporkan ada lima yang bisa yang telah mendapatkan emergency used authorization," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BPOM RI, Senin (10/1/2022).
Sebelum mendapatkan izin, lima vaksin itu sudah melalui proses evaluasi oleh BPOM bersama tim ahli komite nasional penilai obat atau vaksin. Lima vaksin tersebut juga sudah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada.
"Sehingga bisa dilanjutkan dengan proses pemberian emergency used authorization," ujarnya.
Penny lantas menjelaskan satu per satu vaksin yang telah memperoleh izin untuk dijadikan vaksin booster. Pertama ialah vaksin Coronavax yang menjadi vaksin booster homolog.
Vaksin Coronavax tersebut diberikan sebanyak satu dosis setelah enam bulan dari vaksinasi primer. Adapun vaksin tersebut bisa diberikan kepada masyarakat minimal 18 tahun.
Efek dari pemberian vaksin itu adalah adanya reaksi lokal seperti nyeri di tempat penyuntikan, kemerahan.
"Umumnya tingkat keparahannya grade satu sampai dua," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Harus Waspada, Survei Indikator: Banyak Warga Tak Mau Disuntik Vaksin Booster
Kemudian immunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21 hingga 35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster.