Novel Bamukmin Desak Polisi Tidak Ragu Tahan Langsung Ferdinand Hutahaean

Senin, 10 Januari 2022 | 13:23 WIB
Novel Bamukmin Desak Polisi Tidak Ragu Tahan Langsung Ferdinand Hutahaean
Wasekjen PA 212, Habib Novel Bamukmin (Suara.com/Chyntia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (Wasekjen PA 212) Novel Bakmumin mendesak Polri tidak ragu untuk menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah.

Pernyataan Novel tersebut menanggapi rencana Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi pada Senin (10/1/2022).

"Hari ini polisi jangan ragu untuk menetapkan tersangka berikut langsung penahanannya agar Ferdinand tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti karena cuitannya saja sudah dihapus bahwa itu suatu bukti kesalahannya," kata Novel saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Menurut Novel, penetapan tersangka kepada Ferdinand juga akan membuat jera. Hal itu agar kejadian-kejadian yang membuat gaduh negara tak terulang.

"Agar tidak mengulanginya lagi karena sudah kerjaannya rutin selalu membuat gaduh republik ini selain dari itu pelaporannya tentang kelakuan si Ferdinand sudah banyak dari berbagai elemen anak bangsa baik lintas ormas, agama, suku dan para tokoh yang sudah berkomentar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Novel menilai, alasan-alasan yang disampaikan Ferdinand terkait cuitannya dianggap tak akan menghalangi status tersangka. Apalagi, kata Novel, rakyat sudah rindu keadilan.

"Dengan alasan yang dibuat buat oleh Ferdinand sama sekali tidak bisa menghentikan Ferdinand jadi tersangka juga penahannya karena rakyat sudah rindu akan keadilan yang saat rezim ini keadilan sangat mahal bahkan sampai pengorbanan nyawa dan penjara dan kalau Ferdinand dipenjara maka para terlapor terduga penistaan agama yang lain juga harus segera ditangkap," tandasnya.

Diperiksa

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirttipid Siber) Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam waktu beberapa hari mendatang. Eks Politisi Partai Demokrat ini diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Ferdinand Ngaku Sedang Sakit saat Bikin Cuitan 'Allahmu Lemah'

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, pemeriksaan terhadap Ferdinand dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/1/2022) pekan depan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI