Suara.com - Ferdinand Hutahaean, mantan politikus Partai Demokrat diduga melakukan penistaan agama lantaran cuitan "Allahmu ternyata lemah". Belakangan, ia mengaku telah mualaf. Lalu apa Ferdinand juga sudah punya Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf?
Memang tata cara mualaf atau untuk memeluk agama Islam itu cukup mudah. Namun Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf pun dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk beberapa dokumen seperti KTP hingga buku pernikahan.
Nah, terlepas dari Ferdinand sudah punya atau tidak Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf, mari kita simak syarat dan alur untuk membuat surat tersebut.
Seperti yang telah umum diketahui, bahwa syarat masuk Islam adalah membaca 2 kalimat syahadat sebagai berikut: "Asyhadu an La Ilaha Illa Allah wa Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah", yang artinya "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad saw adalah rasul utusan Allah".
Baca Juga: Ferdinand Ngaku Sedang Sakit saat Bikin Cuitan 'Allahmu Lemah'
Namun selain itu, barang siapa yang masuk Islam atau Mualaf juga perlu melakukan pencataan sipil ke KUA sehingga bisa mendapatkan Surat Keterangan Mualaf, dan mendapatkan hak sebagai warga negara yang beragama Islam. Di antaranya seperti menikah secara Islam, ketika meninggal bisa dimakamkan secara Islam, dan hak-hak lainnya.
Apa itu Surat Keterangan Mualaf?
Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah resmi melakukan prosesi mualaf. Dokumen ini harus dipenuhi bagi pasangan yang akan menikah beda warga negara dan sebelumnya juga berbeda agama. Sertifikat Mualaf akan dipergunakan oleh Kementerian Agama saat akan melegalisasi buku nikah.
Di Indonesia, Anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Mualaf di KUA, Masjid besar, atau Yayasan tertentu. Proses masuk Islam via KUA itu cukup mudah, cepat, serta gratis tanpa dipungut biaya. Berikut ini adalah informasi terkait syarat dan alur masuk islam di KUA Kemenag RI yang perlu diketahui:
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan
Baca Juga: Ditanya Siap Jadi Tersangka Kasus Allahmu Lemah, Ferdinand: Kita Harap Selesai Baik-baik
Berikut ini dokumen syarat buat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf:
- Surat pernyataan atau permohonan masuk Islam bermateri, di dalamnya dituliskan bahwa masuk Islam secara sukarela tanpa adanya paksanaan atau tekanan dari pihak lain.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Dua orang saksi yang sudah beragama Islam.
Persyaratan di atas bisa jadi berbeda, menyesuaikan peraturan KUA setempat.
Alur Proses Mualaf di KUA
Adapun alur atau proses mualaf di KUA dan cara membuat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran masuk islam
- Proses verifikasi berkas
- Acara ikrar masuk islam (orang yang hendak masuk islam dituntun untuk membaca 2 kalimat syahadat dan diberikan pesan-pesan oleh pembimbing)
- Pengetikan piagam/sertifikat masuk Islam, atau piagam syahadat.
Perlu diketahui, bahwa banyaknya penyedia bantuan prosesi mualaf mungkin menimbulkan sedikit perbedaan dalam hal dokumen persyaratan. Namun hal tersebut hanyalah perbedaan administratif masing-masing lembaga saja. Anda hanya perlu menyesuaikan.
Seperti itulah syarat dan cara membuat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf. Bagaimana dengan Ferdinand Hutahaean?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama