Siapa Saja Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari?

Senin, 10 Januari 2022 | 12:32 WIB
Siapa Saja Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari?
Ilustrasi siapa Penerima Vaksin Booster Gratis (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vaksin booster Covid-19 atau vaksinasi dosis ketiga bagi masyarakat umum akan mulai diberikan pada 12 Januari 2022. Diketahui, pemberian vaksin booster kepada masyarakat ini dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Lantas, siapa penerima vaksin booster gratis?

Kabarnya, masyarakat golongan lansia yang akan didahulukan menjadi penerima vaksin booster gratis karena rentan paparan Covid-19. Hal ini sempat diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat mengatakan, bahwa penerima vaksin booster gratis ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. Selain lansia, siapa penerima vaksin booster gratis?

Luhut mengungkapkan, bahwa kebijakan tersebut menjadi salah satu dari sejumlah langkah pemerintah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Baca Juga: Perbanyak Makan Protein Bisa Cegah Virus Corona Covid-19, Ini Panduannya!

Masyarakat penerima vaksin booster gratis diperkirakan ada 100 juta orang. Seperti dikatakan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI, sementara yang non PBI akan mendapatkan vaksin booster dengan berbayar. Berkaitan dengan PBI dan Non PBI, hal itu adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Berikut data golong terperinci bagi masyarakat penerima vaksin booster gratis:

  1. Tenaga Medis
  2. Kaum Lansia
  3. Masyarakat yang memiliki kekebalan tubuh rendah
  4. Pasien sedang menjalani terapi kanker
  5. Masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk PBI atau tidak, Anda bisa mengecek di akun BPJS Kesehatan, dengan syarat sudah pernah mendaftar BPJS Kesehatan.

Setiap peserta bisa mengecek kepesertaan PBI melalui 4 cara yaitu melalui situs BPJS Checking, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, Chat Assistant dan Voice Interaktif, dan mengunjungi petugas BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tambah Ratusan, Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Nyaris Tembus 2 Ribu Orang

Sementara itu, untuk vaksinasi booster mandiri adalah vaksinasi yang berbayar dan ditujukan pada mereka yang berusia di atas 18 tahun di luar kriteria lansia dan PBI. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menyampaikan, bahwa perkiraan biaya vaksin booster sekitar Rp 300.000.

Itulah penjelasan mengenai penerima vaksin booster gratis dari pemerintah. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI