Suara.com - Ferdinand Hutahaean tengah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran Allahmu Lemah. Dia menyebut membawa barang bukti riwayat penyakit dirinya yang diklaim memiliki latar belakang dengan pernyataan Allahmu Lemah yang diutarakannya di media sosial.
"Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit. Sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Di sisi lain, Ferdinand juga berdalih bahwa pernyataan Allahmu Lemah itu ditujukan kepada dirinya sendiri. Mantan politisi Partai Demokrat itu lagi-lagi mengklaim tidak ada maksud untuk menyerang kelompok atau pihak manapun.
"Jadi cuitan saya itu adalah untuk diri saya sendiri. Jadi tidak untuk menyerang pihak manapun. Tapi itu adalah percakapan antara hati saya dengan pikiran saya," katanya.

Status Naik Penyidikan
Penyidk Dittipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dibalik pernyataan Ferdinand soal 'Allahmu Lemah'.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Ramadhan menyebut penyidik telah memeriksa lima saksi dan lima ahli. Beberpaa ahli yang diperiksa di antaranya ahli bahasa, sosiologi, ahli hukum pidana, ahli ITE, hingga ahli agama.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Klaim Mau Luruskan soal Cuitan Allahmu Lemah
"Siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," jelas Ramadhan.