Suara.com - Ferdinand Hutahaean hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri. Ferdinand hadir untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA.
"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Siber Bareskrim," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Ferdinand berharap kehadirannya ini dapat membantu penyidik untuk menuntaskan kasus yang menjeratnya. Terlebih, kata dia, untuk meluruskan soal maksudnya pernyataan Allahmu Lemah yang diutarakannya.
"Membantu teman-teman kepolisian segera menuntaskan masalah ini supaya terang benderang, jernih dan tidak ada kesalahpahaman," katanya.
Baca Juga: Dihujat dan Dilaporkan ke Polisi karena Cuitannya, Ferdinand Mohon Doa Ini ke Warganet
"Karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," imbuhnya.
Penyidk Dittipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dibalik pernyataan Ferdinand soal 'Allahmu Lemah'.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Ramadhan menyebut penyidik telah memeriksa lima saksi dan lima ahli. Beberpaa ahli yang diperiksa di antaranya ahli bahasa, sosiologi, ahli hukum pidana, ahli ITE, hingga ahli agama.
Baca Juga: Ferdinand Mengaku Mualaf Sejak 2017, Novel Bamukmin Beri Tanggapan Telak
"Siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," jelas Ramadhan.
Cuitan Allahmu Lemah
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1) sore. Eks politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.
Ketua Umum KNPI, Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA.
Kicauan Ferdinand itu berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'.
Lewat akun Twitter, Haris juga telah mengecam pernyataan Ferdinand. Dia mengingatkan kepada Haris untuk tidak membuat kegaduhan.
“Kau memang selalu BUAT GADUH. Ingat @FerdinandHaean3 jangan buat konflik SARA,” tulis Haris.
Haris Pertama bahkan berjanji akan berjuang agar Ferdinand bisa dipenjarakan.
“Saya dan Pemuda Indonesia akan berjuang untuk lo masuk Penjara agar Indonesia DAMAI,” imbuhnya.