Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Klaim Mau Luruskan soal Cuitan Allahmu Lemah

Senin, 10 Januari 2022 | 11:50 WIB
Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Klaim Mau Luruskan soal Cuitan Allahmu Lemah
Ferdinand Hutahaean saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus cuitan Allahmu Lemah. Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Klaim Mau Luruskan soal Cuitan Allahmu Lemah. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdinand Hutahaean hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri. Ferdinand hadir untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA.

"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Siber Bareskrim," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Ferdinand berharap kehadirannya ini dapat membantu penyidik untuk menuntaskan kasus yang menjeratnya. Terlebih, kata dia, untuk meluruskan soal maksudnya pernyataan Allahmu Lemah yang diutarakannya.

"Membantu teman-teman kepolisian segera menuntaskan masalah ini supaya terang benderang, jernih dan tidak ada kesalahpahaman," katanya. 

"Karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," imbuhnya. 

Penyidk Dittipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melaksanakan gelar perkara. 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dibalik pernyataan Ferdinand soal 'Allahmu Lemah'.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Ramadhan menyebut penyidik telah memeriksa lima saksi dan lima ahli. Beberpaa ahli yang diperiksa di antaranya ahli bahasa, sosiologi, ahli hukum pidana, ahli ITE, hingga ahli agama.

Baca Juga: Dihujat dan Dilaporkan ke Polisi karena Cuitannya, Ferdinand Mohon Doa Ini ke Warganet

"Siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," jelas Ramadhan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI