Tanggapi Santai soal Pembelaan Putri Rahmat Effendi, KPK: Rakyat Sudah Paham

Senin, 10 Januari 2022 | 11:12 WIB
Tanggapi Santai soal Pembelaan Putri Rahmat Effendi, KPK: Rakyat Sudah Paham
Rahmat Effendi saat ditahan KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengklaim  tim satgas KPK sudah melakukan pengintaian dan akhirnya mengantongi bukti dugaan suap terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah sejak tahun 2021.

Hingga akhirnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi yang diduga terlibat dalan kasus suap pengadaan lahan hingga jual beli jabatan, pada awal 2022 ini.

"Ini penyelidikan sudah dimulai sejak 2021," ucap Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).

Maka itu, Ghufron tak mempermasalahkan bila putri dari Rahmat Effendi melakukan pembelaan. Apalagi, dengan mengkaitkan proses penegakan hukum lembaga antirasuah ke ranah politik.

Ghufron menegaskan bahwa tim satgas melakukan penangkapan terhadap Rahmad Effendi berdasarkan sejumlah bukti. Ditambah, tim satgas juga melakukan dokumentasi selama menjalani proses penyelidikan.

Ghufron pun mengklaim KPK siap membeberkan bukti-bukti di persidangan.

"Prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto bahkan video sehingga alibi putri RE (Rahmat Effendi) bisa nanti kami buktikan di persidangan," ucap Ghufron.

Sesuai ketentuan hukum, KPK tentunya akan mengikuti bila keluarga maupun pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Bekasi untuk menempuh jalur hukum. KPK tentunya, akan siap menghadapi praperadilan.

"Mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka," ujar Ghufron.

Baca Juga: Perjalanan Johan Anuar: Wabup Dua Periode, Ditahan Polda, Kasus Diambilalih KPK

"Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum sudah kerap terjadi. Toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI