Tanggapi Santai soal Pembelaan Putri Rahmat Effendi, KPK: Rakyat Sudah Paham

Senin, 10 Januari 2022 | 11:12 WIB
Tanggapi Santai soal Pembelaan Putri Rahmat Effendi, KPK: Rakyat Sudah Paham
Rahmat Effendi saat ditahan KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengklaim  tim satgas KPK sudah melakukan pengintaian dan akhirnya mengantongi bukti dugaan suap terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah sejak tahun 2021.

Hingga akhirnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi yang diduga terlibat dalan kasus suap pengadaan lahan hingga jual beli jabatan, pada awal 2022 ini.

"Ini penyelidikan sudah dimulai sejak 2021," ucap Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).

Maka itu, Ghufron tak mempermasalahkan bila putri dari Rahmat Effendi melakukan pembelaan. Apalagi, dengan mengkaitkan proses penegakan hukum lembaga antirasuah ke ranah politik.

Baca Juga: Perjalanan Johan Anuar: Wabup Dua Periode, Ditahan Polda, Kasus Diambilalih KPK

Ghufron menegaskan bahwa tim satgas melakukan penangkapan terhadap Rahmad Effendi berdasarkan sejumlah bukti. Ditambah, tim satgas juga melakukan dokumentasi selama menjalani proses penyelidikan.

Ghufron pun mengklaim KPK siap membeberkan bukti-bukti di persidangan.

"Prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto bahkan video sehingga alibi putri RE (Rahmat Effendi) bisa nanti kami buktikan di persidangan," ucap Ghufron.

Sesuai ketentuan hukum, KPK tentunya akan mengikuti bila keluarga maupun pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Bekasi untuk menempuh jalur hukum. KPK tentunya, akan siap menghadapi praperadilan.

"Mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka," ujar Ghufron.

Baca Juga: Wabup Nonaktif Johan Anuar Meninggal Dunia

"Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum sudah kerap terjadi. Toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan sembilan tersangka termasuk Rahmad Effendi terkait proses penangkapan di Bekasi.

Untuk tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE); M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan pihak pemberi yakni, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 Miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 Miliar," katanya.

Sebagai pihak pemberi AA dan kawan-kawan  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI