Suara.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai peleburan LBM Eijkman ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah sebuah malapetaka bagi dunia riset Indonesia.
Menurut Azyumardi, peleburan ini akan membuat kinerja lembaga Eijkman menjadi merosot karena sumber daya penelitinya semakin berkurang.
"Penciptaan BRIN yang mengintegrasikan, melikuidasi berbagai LPNK, itu adalah malapetaka untuk riset dan inovasi Indonesia, karena dengan dilikuidasi itu maka terjadilah rekonstruksi kelembagaan dan sumber daya manusianya jadi tercerai-berai," kata Azyumardi, Senin (10/1/2022).
Dia menyebut jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginginkan peleburan ini dengan alasan efisiensi dana adalah alasan yang salah.
Baca Juga: Sebut Peleburan Lembaga Riset ke BRIN Malapetaka, Politis PKS: Pembunuhan Besar-Besaran
"Pak Jokowi bilang ini kita mengeluarkan dana Rp30T untuk penelitian di berbagai lembaga riset hasilnya apa? saya bilang pak Jokowi keliru melihatnya, kalau Rp30T dibangun Tol jelas kelihatan, tapi kalau untuk riset apalagi riset Vaksin Merah Putih itu tidak jelas kelihatannya, apalagi Sinovac terus menerus diimpor, jadi itu perspektif yang salah," tegasnya.
Menurutnya, BRIN seharusnya hanya menjadi badan yang menjalankan tugas dan fungsi koordinasi sesuai UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
"Saya kira kalau itu saya setuju. Bagus. Tapi kalau mengintegrasikan, maka BRIN bayang-bayangnya lebih panjang dari badannya. Artinya, kapasitas dia tidak memadai untuk menangani semua ini," ucapnya.
Sementara, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan integrasi Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke BRIN bukan untuk menghilangkan lembaga penelitian tersebut, melainkan akan semakin memperkuat kelembagaan LBM Eijkman.
"Proses integrasi ini saya jadikan momentum untuk melembagakan LBM Eijkman, yang tadinya hanya sebuah unit ad hoc di Kementerian Riset dan Teknologi, sekarang resmi menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman," kata Handoko dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2021).
Baca Juga: Eijkman Digabung BRIN, Sebagian Peneliti Kehilangan Pekerjaan: Sudah Konsekuensi
Melalui integrasi itu, kata Handoko, permasalahan tidak dapat diangkatnya pegawai negeri sipil (PNS) di LBM Eijkman sebagai peneliti, kini dapat dilantik sebagai peneliti.
Kepada non-PNS di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai macam skema.
Bagi mereka yang non-PNS dan sudah S3 dan usianya maksimal 45 tahun, dapat mengikuti mekanisme penerimaan CPNS. Jalur itu sudah dilakukan oleh beberapa orang.
Sedangkan untuk yang di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi mereka yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan S3, BRIN menawarkan skema untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa berbasis riset.
Terkait isu pemecatan sejumlah honorer, Handoko menuturkan selama ini tenaga honorer tersebut direkrut oleh lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN.
Handoko menuturkan tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer, namun karena kontrak mereka telah berakhir pada Desember 2021.
Sebanyak 33 lembaga riset dari kementerian/lembaga (K/L) telah terintegrasi dengan BRIN dan dalam waktu dekat enam K/L lainnya akan segera terintegrasi.
Integrasi tersebut meliputi seluruh sumber daya riset, yakni sumber daya manusia, infrastruktur, dan penganggaran. Integrasi lembaga riset di Indonesia ke dalam BRIN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.