Ada Tanda Larangan, Bendera PDIP Tetap Berdiri di Sepanjang Jalan Meski Langgar Perda

Senin, 10 Januari 2022 | 10:20 WIB
Ada Tanda Larangan, Bendera PDIP Tetap Berdiri di Sepanjang Jalan Meski Langgar Perda
Bendera PDIP (twitter.com/alisyarief)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bendera partai di bahu jalan memang sering kali didirikan. Namun bendera merah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpasang di bahu jalan jadi sorotan.

Sebab bendera di sepanjang jalan itu dipasang di dekat tulisan larangan pemasangan bendera, spanduk, dan lain sebagainya.

Pada foto yang diunggah oleh Akademisi Cross Culture, Ali Syarief di Twitternya menunjukkan deretan bendera partai PDIP.

Namun di antara bendera-bendera itu, terdapat pengumuman laranan menemoelkan spanduk, bendera, atribut, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Salut! Warganet Rela Mengempiskan Ban Motornya Demi Kakek Pemilik Bengkel

"Untuk kebersihan dan keindahan kota, dilarang memasang, menyimpan, menempel spanduk, bendera, baligho, famplet, dan atribut lainnya, di taman pembatas jalan ini," tulis pengumuman larangan tersebut.

Bendera-bendera partai tersebut jika dilihat dari penguman dipasang di Kabupaten Cianjur.

Cuitan Ali Syarif tersebut tentu menfapatkan berbagai respons dari warganet.

Bendera PDIP (twitter.com/alisyarief)
Bendera PDIP (twitter.com/alisyarief)

"Ayo Pemkab Cianjur cabutin aja tuh bendera PDIP, selalu aja partai ini melanggar peraturan daerah," komentar warganet.

"Bansos aja digarong apalagi cuman aturan kayak git. Langgar aja suka-suka mereka saja lah," imbuh warganet lain.

Baca Juga: Viral Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Mohamad: Tidak Menghormati Kearifan Lokal

"Aturan sudah jelas itu berlaku untuk semuanya akan tetapi karena merasa berkuasa bertindak sak kareppe dewe," tambah warganet lain.

"Yang merasa bagian dari bendera itu harusnya malu, minimal tegur siapa yang nyuruh pasang bendera itu," tulis warganet di kolom komentar.

"Larangan tersebut bagi yang berakal dan bisa membaca aja," timpal lainnya.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur sendiri menuliskan bahwa memasang bendera di taman pembatas jalan karena melanggar aturan Perda No. 1 tahun 2019.

Cuitan Ali Syarief tersebut telah disukai dan di retweet ribuan akun di Twitter. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI