Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif, berharap Polri bisa mengedepankan perlakuan yang sama terhadap Ferdinand Hutahaean dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah'. Menurutnya, Ferdinand harus segara ditindak.
Pernyataan Slamet tersebut menanggapi rencana Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang akan memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi pada hari ini, Senin (10/1/2022).
"Kita berharap kepolisian bisa profesional dan adil dalam hukum tangkap dan tahan seperti kasus lainnya yang sama," kata Slamet saat dihubungi, Senin.
Menurut Slamet, penyidik harus menggali keterangan Ferdinand secara baik dan benar. Ia meminta keterangan-keterangan Ferdinand di media soal cuitannya harus diabaikan.
Baca Juga: Mengaku Mualaf sejak 2017, Ferdinand Hutahaean Beberkan Alasan Agama di KTP Kristen
"Abaikan penjelasan di media biarkan dia jelaskan depan penyidik," katanya.
Kata dia, Ferdinand harus segera ditindak sebagaimana hukum yang berlaku. Menurutnya, umat tak akan percaya jika Ferdinand dibebaskan dengan alasan gangguan kejiwaan.
"Hati-hati umat udah nggak percaya kalau nanti keluarkan bebas dengan alasan kejiwaan," ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirttipid Siber) Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam waktu beberapa hari mendatang. Eks Politisi Partai Demokrat ini diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, pemeriksaan terhadap Ferdinand dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/1/2022) pekan depan.
Baca Juga: Ngaku Mualaf sejak 2017, Keterangan Agama Ferdinand di KTP Belum Diganti
"Ya betul, infonya Senin diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Penyidk Dirttipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore. Ia dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.
Ketua Umum KNPI Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA.
Kicauan Ferdinand itu berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'.
Melalui akun Twitter, Haris juga telah mengecam pernyataan Ferdinand. Dia mengingatkan kepada Haris untuk tidak membuat kegaduhan.
“Kau memang selalu buat gaduh. Ingat @FerdinandHaean3 jangan buat konflik SARA,” tulis Haris.