Jadwal Pemilu Belum Ditetapkan KPU, Pengamat: Masa Indonesia Dipimpin Plt Presiden?

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 09 Januari 2022 | 17:04 WIB
Jadwal Pemilu Belum Ditetapkan KPU, Pengamat: Masa Indonesia Dipimpin Plt Presiden?
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui belum menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 mendatang.

Belum diketahui secara pasti apa yang menyebabkan KPU belum memutuskan kepastian Pemilu 2024 tersebut. Namun, bagi sejumlah pihak hal tersebut dirasa bukan sesuatu yang wajar.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Penggagas Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendro Satrio, mulai mempertanyakan mengapa KPU belum mengambil sikap.

"Kenapa ya KPU belum mengumumkan jadwal Pemilu terutama Pilpres 2024?" ujar Hendro Satrio dalam akun Twitter sebagaimana dikutip Terkini.id, Sabtu (9/1/2022).

Baca Juga: Dirut BRI: Tahun 2022, Daya Beli Masyarakat Mulai Kembali Pulih

Apabila mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, KPU adalah pihak yang berwenang menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu.

Ada tiga aturan yang memberikan legitimasi KPU sebagai lembaga mandiri sekaligus yang menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu.

Pertama, kemandirian KPU diatur di dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: ‘Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.’

Kemandirian sekaligus wewenang KPU menetapkan jadwal Pemilu juga dipertegas di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya di dalam Pasal 167 ayat (2) yang berbunyi: ‘Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.'

Massa pendukung Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto mulai memadati Lapangan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2019). [Suara.com/Irwan Febri Rialdi]
Ilustrasi kampanye pilpres. [Suara.com/Irwan Febri Rialdi]

Aturan terakhir mengenai penetapan jadwal Pemilu ditekankan kembali di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa konsultasi jadwal Pemilu dengan DPR RI dan pemerintah tidak mengikat untuk KPU menetapkan jadwal Pemilu di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Perkuat Pertumbuhan di Masa Pemulihan Ekonomi, Ini Sejumlah Strategi BRI

Menurut Hendro Satrio, penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 penting untuk segera dilakukan KPU, mengingat proses pelaksanaan tahapan Pemilu sudah harus dimulai pada pertengahan tahun ini.

Di samping itu, Hendro juga khawatir apabila nanti ada pergeseran Pemilu akan berimbas dengan kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2024 mendatang.

"Semoga enggak ada pergeseran durasi jabatan Presiden-Wakil Presiden. Sebab kalau enggak tepat waktu (jadwal pemilu), bakal diperpanjang, dipimpin Plt (pelaksana tugas) deh," tuturnya.

"Masa iya Indonesia dipimpin Plt Presiden?" tutup Hendro Satrio yang juga pengamat politik dari Universitas Paramadina ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI