Pengamat: Rencana Vaksinasi Booster 12 Januari Menambah Beban Kerja Nakes

Minggu, 09 Januari 2022 | 15:51 WIB
Pengamat: Rencana Vaksinasi Booster 12 Januari Menambah Beban Kerja Nakes
Ilustrasi--Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai, rencana pemerintah untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada 12 Januari besok akan menambah beban kerja tenaga kesehatan.

Agus mengatakan pemerintah seharusnya mengejar dulu pemerataan vaksin di selusteruh wilayah Indonesia sebelum melakukan vaksinasi booster agar para tenaga kesehatan bisa fokus menyelesaikan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

"Seharusnya pemerintah mengejar dulu target sasaran sampai seluruh kabupaten/kota itu bisa mencapai dosis pertama dan kedua 60-70 persen, barulah berpikir melakukan vaksin booster. Jangan menambah beban ke tenaga kesehatan dengan memberikan tambahan pekerjaan untuk memberikan vaksin booster kepada masyarakat, kami melihat bebas nakes itu semakin membesar dengan adanya varian omicron," kata Agus dalam diskusi LaporCovid-19, Minggu (9/1/2022).

Dia juga meminta pemerintah untuk memberikan vaksin booster secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia demi keadilan vaksin.

Baca Juga: Tegas! Mayo Clinic Pecat 700 Pegawai yang Tolak Disuntik Vaksinasi Covid-19

"Nampaknya rencana pemerintah harusnya disetop dulu atau tunda dulu, apalagi yang berbayar, sekali lagi vaksin adalah produk publik nampaknya tidak pantas untuk diperjualbelikan ke masyarakat," tegasnya.

Diketahui, vaksinasi booster pada masyarakat umum akan dimulai pada 12 Januari 2022 dengan dua skema yakni gratis dan berbayar, di 244 kab/kota yang siap memulai vaksin booster.

Vaksin booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan, sedangkan bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan wajib berbayar.

Vaksin booster terlebih dahulu diberikan kepada warga berusia di atas 18 tahun dan berdomisili di kab/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama 70 persen dan dosis kedua minimal 60 persen dari jumlah penduduk. Di dalamnya termasuk kelompok rentan seperti lansia tetap menjadi prioritas.

Adapun jenis vaksin dan skema pemberian vaksin akan menunggu rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM yang segera diumumkan pada 10 Januari 2022.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari 2022

Pemerintah menganjurkan masyarakat dapat divaksin booster jika sudah minimal enam bulan setelah suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI