Suara.com - Delapan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS tidak diperpanjang kontraknya. Anton Febrianto selaku kuasa hukum RM, salah satu terduga pelaku menyayangkan keputusan tersebut.
Anton menyayangkan langkah KPI tidak memperpanjang kontrak RM dengan alasan belum ada kejelasan hukum. Di sisi lain, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan.
"Padahal belum ada kejelasan atas kejadian yang dituduhkan, bahkan kepolisianpun masih melakukan penyelidikan terkait kebenaran faktanya. Namun KPI telah menyimpulkan berdasarkan rekomendasi Komnas HAM serta tim eksternal yang tidak jelas siapa mereka," kata Anton kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).
Anton menilai KPI tidak melakukan seperti apa yang pernah mereka nyatakan sebelumnya. Ia berujar dengan tidak memperpanjang kontrak RM, KPI terkesan telah memvonis bersalah para terduga pelaku.
Baca Juga: Pulihkan Mental, MS Pegawai KPI Korban Pelecehan Dipindahkan ke Kominfo
"KPI menjilat ludah sendiri, KPI pernah ber-statment akan memberhentikan pihak yang terbukti bersalah, akan tetapi saat ini belum ada bukti apapun. KPI telah memvonis klien kami dengan memberhentikannya dari KPI, sedangkan pelapor mendapat reward atas fitnahnya kepada klien kami," tutur Anton.
Diketahui, KPI memutuskan tidak memperpanjang kontrak delapan pegawainya yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dan perundangan terhadap MS. Para terduga pelaku masing-masing berinisial RM, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner KPI Hardly Stefano melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (7/1/2021).
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," katanya.
Hardly mengemukakan, keputusan tersebut diambil dengan merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut MS diduga kuat dilecehkan dan diperundung oleh delapan pegawai KPI.
Baca Juga: KPI Tak Perpanjang Kontrak Delapan Terduga Pelaku Pelecehan dan Perundungan terhadap MS
"Hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini, bahwa benar korban (MS) mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan," ujarnya.
Pemberhentian delapan terduga pelaku dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi MS.
"Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku," kata Hardly.
Kemudian pertimbangan lainnya, agar delapan terduga pelaku bisa fokus menghadapi proses hukumnya.
"Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti, melalui proses penyelidikan oleh kepolisian," ujar Hardly.
"Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.