Ingat! Pindah Domisili Tak Perlu Suket RT/RW, Kalau Ada Kepala Dukcapil Bakal Disanksi

Minggu, 09 Januari 2022 | 10:20 WIB
Ingat! Pindah Domisili Tak Perlu Suket RT/RW, Kalau Ada Kepala Dukcapil Bakal Disanksi
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, bahwa keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan untuk mengurus pindah domisili sudah dihapuskan. Penghapusan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Ia berujar, bahwa saat ini Dukcapil pusat maupun daerah juga terus berbenah memberikan pelayanan.

Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Zudan menegaskan perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota kini tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Ia berujar hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Baca Juga: Kemendagri Tegur Dukcapil Bogor Karena Masih Wajibkan Suket RT/RW untuk Pindah Domisili

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, dikatakan Zudan, bukan tanpa alasan.

Zudan mengatakan, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan penghapusan aturan membawa keterangan RT/RW atay desa/kelurahan untuk pindah domisili.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ucap Zudan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI