"Dengan begitu, dia tidak layak untuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta nantinya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Ahok dilaporkan oleh PNPK atas kasus dugaan korupsi.
PNPK menghitung ada tujuh kasus yaitu RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan di Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.