Suara.com - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) pembuang bayi di depan rumah warga, Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa.
"Belakangan terungkap keduanya, yakni AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah siri sejak 2019," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu (8/1/2022).
Sebelumnya, bayi perempuan berusia tiga bulan ditemukan di depan rumah warga di kawasan Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (29/12/2021) lalu.
Ryan menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
"Bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa’adah untuk dirawat," ujarnya.
Ryan menjelaskan, berdasarkan fakta dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka telah menikah siri pada tahun 2019 silam. Dari pernikahan tersebut, mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS.
Kemudian, tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021. Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga, hingga akhirnya melahirkan.
Karena sudah panik dan bingung, pasutri muda tersebut menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.
Mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh. Rumah tersebut adalah rumah familinya.
Baca Juga: Viral Buang Bayi Tikus ke Sungai, Aksi Pria Ini Tuai Perdebatan Warganet
"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY telah memiliki anak lagi," kata Ryan.