Soal Kasus Ferdinand, Husin Shihab Beri Saran Penyidik untuk Hadirkan Ahli Filsafat

Minggu, 09 Januari 2022 | 08:08 WIB
Soal Kasus Ferdinand, Husin Shihab Beri Saran Penyidik untuk Hadirkan Ahli Filsafat
Husin Shihab [terkini.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab memberikan saran kepada polisi terkait kasus Ferdinand Hutahaean.

Husin Shihab memberikan saran dan ide kepada penyidik kepolisian dalam kasus cuitan Ferdinand Hutahaean.

Hal tersebut dia tuliskan dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya.

Dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, dia memberikan saran agar penyidik menghadirkan ahli filsafat.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Beri Komentar Menohok

Sebab menurutnya, ahli filsafat yang bisa mendefinisikan tentang kasus Ferdinand Hutahaean.

Lebih lanjut, Husin Shihab memberikan syarat untuk ahli filsafat tersebut.

Ahli filsafat tersebut minimal bergelar doktor dan berasal dari lintas agama.

"Saran saya ke penyidik dalam kasus Ferdinand Hutahahean perlu dihadirkan ahli filsafat, yang bisa mendefinisikan Tuhan Yang Maha Esa. Pastinya ahli itu minimal bergelar doktor, dari umat Islam, Kristen, Yahudi kalau diperlukan. Izin Jendral Listyo Sigit," cuitnya, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.

Adanya saran tersebut, Husin Shihab berharap bisa menjelaskan kepada masyarakat Indonesia mengenai Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Politikus PKS: Ucapan Ferdinand Hutahaean Beda Jauh dengan Ungkapan Gus Dur

Hal tersebut agar tidak ada pemahaman yang menyesatkan di kemudian hari.

"Khawatir atas kejadian kasus ini akan dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang mengaku punya Tuhan namun Tuhannya adalah dirinya sendiri," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kasus tersebut menarik untuk dikaji lebih dalam.

"Bagi saya sebagai praktisi hukum kasus ini sangat menarik dan perlu dikaji lebih dalam, mengenai bagaimana masyarakat Indonesia meyakini Tuhan Yang Maha Esa. Aturannya apa sudah ada dan bagaimana penerapannya?" bebernya.

"Masyarakat perlu dididik sekali-kali lewat kasus a quo," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI