Suara.com - Di tengah polemik pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam Jayakarta, anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono meyakini penunjukan oleh Panglima TNI Jenderal Andika sudah melalui proses yang ketat.
Untung ditunjuk untuk menggantikan Mayjen TNI Mulyo Aji yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Menurut Dave semua berhak mengabdi pada negara, termasuk Untung yang merupakan mantan Tim Mawar.
"Penunjukan perwira untuk jabatan tinggi itu bukan dilakukan secara like or dislike. Ada sebuah proses yang amat ketat hingga keluar putusan tersebut," kata Dave kepada Suara.com, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Usman Hamid: Komisi I Seharusnya Cerdas dan Cermat Atas Pengangkatan Untung Budiharto
Ketika seorang perwira diminta untuk menduduki jabatan tertentu, menurut Dave, berarti sudah melalui proses.
Dave mengaku heran ketika penunjukan Untung menjadi polemik.
"Apakah semua yang di Tim Mawar itu pelanggar dan tak layak mengabdi kepada bangsa dan negara? Kan sudah selesai pada waktu itu," kata dia.
Dave berharap pengangkatan Untung tidak dipermasalahkan.
"Toh mereka kan sudah ada proses hukum. Kok masih dibahas," katanya.
Baca Juga: Eks Anggota Tim Mawar Jabat Pangdam Jaya, Orangtua Korban Penculikan: Menyiksa Batin Kami
Di antara yang mempertanyakan penunjukkan Untung adalah Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Usman Hamid menilai pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam Jayakarta sebagai kebijakan keliru.
"Jadi jelas keliru kebijakan mengangkat perwira tertentu yang pernah tersangkut pelanggaran HAM berat untuk menduduki jabatan struktur komando utama atau fungsional atau posisi strategis lainnya di lingkungan militer," kata Usman, Sabtu (8/1/2022).
Usman menyebutkan UU 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memuat ketentuan-ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk mendasarkan kebijakannya pada HAM. UU TNI menegaskan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, bukan kepentingan politik pemerintah yang berkuasa.
"UU TNI juga menegaskan pengembangan itu harus mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi," kata dia.
Usman menyesalkan sikap Komisi I DPR. Menurut dia "seharusnya Komisi I DPR bisa bersikap cerdas dan cermat atas pengangkatan tersebut."
"Apalagi ini sudah bukan yang pertama. Kekeliruan ini pernah terjadi di era pemerintahan SBY dan diulangi oleh pemerintahan Jokowi. Sebelum posisi pangdam, telah ada pengangkatan perwira-perwira yang terimplikasi kasus HAM untuk menduduki struktur komando."
Usman mengatakan pengangkatan orang-orang yang pernah tersangkut kasus-kasus pelanggaran HAM serius menunjukkan bahwa sistem akuntabilitas militer di lingkungan TNI selama ini tidak berjalan secara efektif dalam menghadirkan keadilan bagi korban.
"Ini menegaskan kembali ketiadaan penghukuman bagi orang-orang yang terlibat pelanggaran HAM. Ini juga membuat keluarga korban semakin kecewa dan meragukan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata dia.