"Kami menitipkan jemaah umrah Indonesia untuk mendapatkan pelayanan terbaik sebagai tamu Allah, saudara sesama muslim dan pengunjung dua Tanah Suci," demikian Hilman Latief.
Satu pintu
Hilman juga mengingatkan operator penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk mematuhi kebijakan satu pintu (One Gate Policy) sebagai upaya meminimalisasi potensi terjadinya penularan COVID-19, termasuk agar tertib administrasi.
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan satu pintu umrah yang ditetapkan Kemenag," kata dia.
Ia mengatakan, kebijakan satu pintu ini merupakan aturan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.
"Aturan kebijakan satu pintu ini mengatur seluruh jemaah umrah mesti berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," katanya.
Kebijakan ini, kata dia, juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes usap PCR, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat.
"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," katanya.
Menurutnya kebijakan ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi.
Baca Juga: Ledakan di Reli Dakar Arab Saudi Diduga Serangan Teroris
Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).