"Iya benar, pelaku sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnu Wardana, Sabtu (8/1/2022).
Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang dipakai untuk beraksi, sebuah topi warna abu-abu, sebuah baju lengan panjang warna abu-abu, sebuah celana warna coklat, dan sebuah video rekaman CCTV.
MMA dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.