Begal Payudara Pencari Perempuan Muda di Kemayoran Kini Sudah Mendekam di Sel

Sabtu, 08 Januari 2022 | 15:31 WIB
Begal Payudara Pencari Perempuan Muda di Kemayoran Kini Sudah Mendekam di Sel
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang begal payudara yang mencari korban perempuan muda di Jalan Baru, Kebon Kosong, Jakarta Pusat, dibekuk polisi beberapa hari setelah beraksi. Sekarang dia meringkuk di ruang tahanan.

Begal payudara merupakan orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan cara menyentuh payudara korban secara tiba-tiba.

RA (16) pergi dari rumahnya pada Rabu (29/12/2021), sekitar jam 09.00 WIB, untuk membeli sarapan.

Dia berjalan kaki melewati Jalan Serdang Baru.

Baca Juga: Begal Payudara Kerjai Korban Saat Naik Motor, Belanja, dan Lari Pagi: Artis Pun Diincar

Seorang pria yang mengendarai sepeda motor tanpa disadari RA berjalan pelan dan mendekat. Secepat kilat, pria itu memegang payudara RA. Pelaku kemudian melarikan diri.

Sementara RA kaget bercampur takut. Dia diam sebentar. RA kemudian pulang dan mengadukan apa yang baru saja dialaminya.

Keluarga tidak tinggal diam. Mereka ingin pelaku ditangkap. RA didampingi keluarga kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus begal payudara sudah berulangkali terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah.

Dari laporan kasus RA, polisi melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Perempuan di Jembrana Bali Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Kabur Naik Motor

Pada Jumat (7/1/2022), polisi menangkap MMA (20) di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran.

"Iya benar, pelaku sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnu Wardana, Sabtu (8/1/2022).

Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang dipakai untuk beraksi, sebuah topi warna abu-abu, sebuah baju lengan panjang warna abu-abu, sebuah celana warna coklat, dan sebuah video rekaman CCTV.

MMA dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI