Susi Pudjiastuti Tanya Sopan Mengapa Donasi Rumah Gala Sky Harus Izin Kemensos

Sabtu, 08 Januari 2022 | 13:20 WIB
Susi Pudjiastuti Tanya Sopan Mengapa Donasi Rumah Gala Sky Harus Izin Kemensos
Susi Pudjiastuti. (Twitter/susipudjiastuti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ibu Susi Pudjiastuti nekat banget nanya-nanya. Ntar dimarahin Bu Risma loh," komentar warganet.

"Uang bansos dimakan sendiri, gak ada itu izin sama rakyat dulu," sindir warganet menohok.

"Mungkin kalau kegiatannya mau dapat perlindungan dari negara bu, kalau merasa tidak perlu negara ikut campur kayaknya gak harus izin. Tapi kalau penggalangan dananya sudah jadi polemik ini yang bikin sulit negara ikut campur dalam polemiknya," jelas warganet.

"Semoga penggalangannya bukan untuk anak ini saja, masih banyak anak-anak lain yang mengalami hal serupa maupun mirip, mari kita bantu bersama. Btw, Kemensos ngapain ya?" sentil warganet.

"Biar ada kena pajaknya buk, kan lumayan. Btw awas di marahin bu Risma buk hehehe," tambah yang lain.

Donasi Rumah Gala Sky Timbulkan Polemik, Ini Aturan Versi Kemensos

Kemensos angkat bicara mengenai donasi untuk Gala. Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, kepada ANTARA menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya pada Sabtu (8/1/2022).

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Baca Juga: Keluarga Vanessa Angel Protes Soal Donasi Rumah Gala Sky, Kemensos Buka Suara

Terkait polemik, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI