Susi Pudjiastuti Tanya Sopan Mengapa Donasi Rumah Gala Sky Harus Izin Kemensos

Sabtu, 08 Januari 2022 | 13:20 WIB
Susi Pudjiastuti Tanya Sopan Mengapa Donasi Rumah Gala Sky Harus Izin Kemensos
Susi Pudjiastuti. (Twitter/susipudjiastuti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggalangan donasi rumah anak Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah terus dipeributkan Doddy Sudrajat. Salah satunya karena penggalangan dana untuk membeli rumah itu disebut belum mendapatkan izin Kementerian Sosial (Kemensos).

Persoalan izin Kemensos untuk penggalangan dana rumah Gala ini rupanya sampai ke telinga Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Ia pun ikut mengomentari pemberitaan mengenai hal tersebut.

Melalui akun Twitter resminya, Susi bingung mengapa penggalangan donasi rumah anak Vanessa Angel harus memiliki izin Kemensos. Ia lantas bertanya dengan sopan saat mengomentari berita berjudul "Penggalangan Donasi Rumah Untuk Vanessa Angel Tidak memiliki izin Kemensos".

"Maaf, kenapa harus izin?" tanya Susi singkat sebagai keterangan Twitter seperti dikutip Suara.com, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Keluarga Vanessa Angel Protes Soal Donasi Rumah Gala Sky, Kemensos Buka Suara

Susi sendiri hanya menanyakan mengenai alasan penggalangan dana rumah Gala itu harus mendapatkan lampu hijau dari Kemensos. Meski singkat, tetapi cuitan Susi itu langsung mendapatkan atensi warganet.

Susi Pudjiastuti Tanya Sopan Mengapa Donasi Rumah Gala Sky Harus Izin Kemensos. (Twitter/@susipudjiastuti)
Susi Pudjiastuti Tanya Sopan Mengapa Donasi Rumah Gala Sky Harus Izin Kemensos. (Twitter/@susipudjiastuti)

Hingga berita ini dipublikasikan, cuitannya itu sedikitnya telah di-retweet 180 kali dan mendapatkan 802 tanda suka. Warganet juga membanjiri kolom komentar cuitan Susi dengan beragam pendapat.

Sebagian warganet menjelaskan alasan penggalangan rumah Gala Sky harus berizin Kemensos. Sedangkan sebagian lainnya turut bertanya-tanya seperti Susi.

Selain itu, ada juga warganet yang meminta agar Susi tidak bertanya-tanya. Mereka takut pertanyaan itu memicu kemarahan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

"Kalau dari baca beritanya, biar aliran dananya bisa dipastikan benar benar sampai ke tujuan bu," jawab warganet.

Baca Juga: Janda Pencuci Motor Ditemui Mensos Risma, DPRD Sukabumi: Terima Kasih

"Di medsos sudah biasa dan banyak banget kegiatan donasi-donasi tanpa izin. Misal bantu pengobatan netizen, bantu korban bencana alam dan lain-lain. Kenapa baru ini diributin izin Kemensos ya?" tanya warganet.

"Ibu Susi Pudjiastuti nekat banget nanya-nanya. Ntar dimarahin Bu Risma loh," komentar warganet.

"Uang bansos dimakan sendiri, gak ada itu izin sama rakyat dulu," sindir warganet menohok.

"Mungkin kalau kegiatannya mau dapat perlindungan dari negara bu, kalau merasa tidak perlu negara ikut campur kayaknya gak harus izin. Tapi kalau penggalangan dananya sudah jadi polemik ini yang bikin sulit negara ikut campur dalam polemiknya," jelas warganet.

"Semoga penggalangannya bukan untuk anak ini saja, masih banyak anak-anak lain yang mengalami hal serupa maupun mirip, mari kita bantu bersama. Btw, Kemensos ngapain ya?" sentil warganet.

"Biar ada kena pajaknya buk, kan lumayan. Btw awas di marahin bu Risma buk hehehe," tambah yang lain.

Donasi Rumah Gala Sky Timbulkan Polemik, Ini Aturan Versi Kemensos

Kemensos angkat bicara mengenai donasi untuk Gala. Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, kepada ANTARA menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya pada Sabtu (8/1/2022).

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Terkait polemik, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati.

Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.

Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Sosial juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib.

Dia mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya.

Pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala Sky, kata Yahya, telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan.

Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap.

Video yang mungkin Anda lewatkan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI