Suara.com - Program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022 mendatang. Vaksin Covid-19 dosis ketiga ini merupakan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) yang dapat berfungsi untuk menambah proteksi terhadap Covid-19. Simak syarat dan kriteria penerima vaksin booster gratis oleh pemerintah.
Di Indonesia, program vaksin booster ini akan membutuhkan sekitar 230 juta dosis. Menurut pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah telah mengamankan total 113 juta dosis vaksin. Vaksin booster akan didistribusikan ke kabupaten/kota yang sudah melaksanakan vaksin dosis pertama mencapai 70 persen dan dosis kedua mencapai 60 persen yang sudah mencapai total 224 kota/kabupaten. Lantas, apa saja syarat dan kriteria vaksin booster?
Namun Kementerian Kesehatan menyatakan akan memberlakukan program vaksin booster melalui dua mekanisme yakni secara gratis melalui program pemerintah dan membayar secara mandiri. Bagi masyarakat yang bisa mendapatkan vaksin booster dari pemerintah memiliki dua kriteria khusus yakni lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI). Simak syarat dan kriteria penerima vaksin booster gratis oleh pemerintah.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional yang menyatakan bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Baca Juga: Seperti Apa Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online
Masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah termasuk dalam golongan PBI melalui akun BPJS Kesehatan. Cara mengeceknya dapat melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, laman BPJS Checking, Voice Interaktif, Chat Assistant atau pun mengunjungi petugas BPJS Kesehatan.
Berikut ini syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022.
Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis
- Masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
- Lansia
- Memiliki riwayat penyakit dan gangguan imunitas
- Telah melakukan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.
- Tinggal di wilayah kabupaten/kota yang mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama sejumlah 70 persen dan dosis kedua sejumlah 60 persen
- Masyarakat tidak mampu dan terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Demikian syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang akan diberlakukan mulai tanggal 12 Januari 2022 mendatang.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Vaksin Booster untuk Anak Usia 12-15 Tahun, Ahli Sebut Vaksin Pfizer Paling Cocok