Suara.com - Empat remaja ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan yang menewaskan seorang pelajar, RC (15), di Cengkareng, Jakarta Barat. RC yang diduga menjadi korban salah sasaran itu meninggal dengan celurit menancap di kepalanya.
Keempat remaja yang menjadi tersangka, AF (16), AR (15), AS (18), dan AS (15). AF dan AR dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan AS (18) dan AS (15) dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga mengamankan 21 remaja yang terlibat tawuran, termasuk tiga rekan RC.
Pada Rabu (5/1/2022), sepulang sekolah, RC bersama lima temannya pergi ke Menteng Pulo untuk bermain playstation.
Mereka mengendarai dua sepeda motor.
Polisi mengatakan sesampai di Taman Kencana, rombongan RC berpapasan dengan kelompok pelajar dari sekolah lain.
Kelompok pelajar itu rupanya baru terlibat tawuran dengan anak sekolah lain.
Kelompok pelajar berteriak-teriak ke arah rombongan RC.
Beberapa saat kemudian, muncul gerombolan pelajar dari sekolah lainnya lagi yang sebelumnya terlibat tawuran.
Baca Juga: Viral Pemotor Terobos IGD Bawa Korban Salah Bacok Gegara Tawuran, Kondisi Memprihatinkan
Tawuran kembali pecah, sementara rombongan RC masih di dekat lokasi.