Suara.com - Empat remaja ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan yang menewaskan seorang pelajar, RC (15), di Cengkareng, Jakarta Barat. RC yang diduga menjadi korban salah sasaran itu meninggal dengan celurit menancap di kepalanya.
Keempat remaja yang menjadi tersangka, AF (16), AR (15), AS (18), dan AS (15). AF dan AR dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan AS (18) dan AS (15) dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga mengamankan 21 remaja yang terlibat tawuran, termasuk tiga rekan RC.
Pada Rabu (5/1/2022), sepulang sekolah, RC bersama lima temannya pergi ke Menteng Pulo untuk bermain playstation.
Baca Juga: Viral Pemotor Terobos IGD Bawa Korban Salah Bacok Gegara Tawuran, Kondisi Memprihatinkan
Mereka mengendarai dua sepeda motor.
Polisi mengatakan sesampai di Taman Kencana, rombongan RC berpapasan dengan kelompok pelajar dari sekolah lain.
Kelompok pelajar itu rupanya baru terlibat tawuran dengan anak sekolah lain.
Kelompok pelajar berteriak-teriak ke arah rombongan RC.
Beberapa saat kemudian, muncul gerombolan pelajar dari sekolah lainnya lagi yang sebelumnya terlibat tawuran.
Baca Juga: Viral Video Tawuran di Kabupaten Kudus, Seorang Pria Bawa Sebilah Samurai
Tawuran kembali pecah, sementara rombongan RC masih di dekat lokasi.
"Tiba-tiba ada sekelompok anak yang akan tawuran melempar senjata tajam mengenai kepala korban (RC)," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cengkareng Inspektur Polisi Satu Tri Bintang Baskoro, Sabtu (8/1/2022).
Peristiwa ketika RC menjadi korban salah sasaran terekam video.
Dalam video berdurasi 10 detik, RC dengan celurit menancap di kepalanya dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor oleh kedua temannya.
Nyawa RC tidak tertolong.
Pandangan KPAI
Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindingan Anak Indonesia Jasra Putra mengatakan pembelajaran tatap muka pelajar yang baru saja dimulai terciderai oleh aksi kekerasan di Cengkareng.
"Tentu sangat tidak di inginkan para orang tua, di tengah semangat anak-anak mereka kembali sekolah, dengan 100 persen PTM, setelah dua tahun pandemi di rumah saja. Kekerasan anak seperti tawuran kerap terjadi selepas jam sekolah selesai," kata Jasra, Sabtu (8/1/2021).
Persoalan mengisi waktu luang dan tidak adanya kegiatan yang tersistem dan terstruktur, menurut Jasra, menjadi penyebab utamanya.
Jasra mengatakan anak-anak selepas sekolah memiliki kebutuhan menyalurkan energi lebihnya dan perlu tempat dalam menyalurkan bakat dan minatnya.
Banyak anak-anak yang terjebak dalam pergaulan yang diwarnai kekerasan akibat tidak mendapatkan tempat dalam mengisi waktu luang sehingga dalam konteks ini mereka cuma ikut-ikutan.
Jasra berpendapat pengawasan dari orang tua selepas anak selesai jam belajar di sekolah menjadi sangat penting. Karena kecenderungan terjadinya kekerasan atau tawuran pelajar berlangsung setelah pulang dari sekolah.
"Apalagi kondisi emosional di masa pandemi berpotensi anak memiliki agresifitas yang tinggi," kata dia.
Jasra mengajak orang tua, guru hingga semua pihak bisa memampukan pelajar dalam mengendalikan emosi selama PTM di masa pandemi. Misalnya menciptakan kegiatan yang penuh makna agar tidak direbut aksi-aksi kekerasan.
"Kita tidak ingin PTM yang baru dimulai ini, terciderai dengan aksi tawuran pelajar dan kekerasan pelajar," kata dia.