Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mulai melakukan uji coba penerapan e-KTP digital secara online bertahap di 50 kabupaten dan kota.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat pembuatan e-KTP digital, di antaranya masyarakat harus memiliki telepon seluler, selain terdapat jaringan internet di wilayah mereka.
Bagi masyarakat yang belum memiliki handphone, Dukcapil masih tetap memberikan pelayanan manual.
Syarat-syarat membuat KTP digital:
Baca Juga: Sempat Habis Stok, 3.000 Blanko KTP Elektronik Tersedia di Disdukcapil Pekanbaru
- Memiliki ponsel pintar
- Daerah pemohon harus memiliki koneksi internet
- Dapat mengoperasikan smartphone
Cara membuat e-KTP digital:
- Mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel
Baca Juga: Memilih Jadi Warga Indonesia, Elkan Baggot Kini Punya KTP Elektronik
- Melakukan registrasi dengan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Melakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
- Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login.