Seperti Apa Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Sabtu, 08 Januari 2022 | 10:53 WIB
Seperti Apa Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online
Seorang transpuan melakukan pemotretan untuk pembuatan KTP Elektronik di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mulai melakukan uji coba penerapan e-KTP digital secara online bertahap di 50 kabupaten dan kota.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat pembuatan e-KTP digital, di antaranya masyarakat harus memiliki telepon seluler, selain terdapat jaringan internet di wilayah mereka.

Bagi masyarakat yang belum memiliki handphone, Dukcapil masih tetap memberikan pelayanan manual.

Syarat-syarat membuat KTP digital:

Baca Juga: Sempat Habis Stok, 3.000 Blanko KTP Elektronik Tersedia di Disdukcapil Pekanbaru

- Memiliki ponsel pintar

- Daerah pemohon harus memiliki koneksi internet

- Dapat mengoperasikan smartphone

Cara membuat e-KTP digital:

- Mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel

Baca Juga: Memilih Jadi Warga Indonesia, Elkan Baggot Kini Punya KTP Elektronik

- Melakukan registrasi dengan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

- Melakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah

- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email

- Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI