Suara.com - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi terduga korban pelecehan seksual dan perundungan, dipindahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu dilakukan guna membantu pemulihan psikologisnya.
"Guna menghindari trauma berkepanjangan, untuk sementara MS akan ditempatkan dan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga psikisnya pulih," kata Mualamin, kuasa hukum MS, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2021).
Mualamin mengungkapkan, meski bekerja di Kominfo, kontrak kerja MS tetap berada di KPI. Kontrak kerja kliennya juga kembali diperpanjang.
"Meski berkantor di Kominfo, status MS tetap sebagai pegawai kontrak KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun ke depan," jelas Mualamin.
Di sisi lain, delapan terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap MS, diputus kontrak sebagai pegawai KPI.
Hal itu disampaikan Komisioner KPI Hardly Stefano melalui keterangan tertulis pada Jumat (7/1/2021).
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," katanya.
Hardly mengemukakan, keputusan tersebut diambil dengan merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut MS diduga kuat dilecehkan dan diperundung oleh delapan pegawai KPI.
"Hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban (MS) mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan," ujarnya.
Baca Juga: KPI Tak Perpanjang Kontrak Delapan Terduga Pelaku Pelecehan dan Perundungan terhadap MS
Pemberhentian delapan terduga pelaku dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi MS.