Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Eksekusi terpidana Nurhadi dan Rezky dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1/2022) telah melaksanakan putusan. Terpidana Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Ali menyebut, Nurhadi dan Rezky dalam putusan harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Keduanya juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Kasasi Jaksa Ditolak, Nurhadi dan Menantu tidak Dibebankan Bayar Uang Pengganti
Masih dalam perkara yang sama, terpidana Hiendra Soenjoto merupakan penyuap Nurhadi turut dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hiendra juga akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin selama empat tahun dan enam bulan penjara.
"Pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Ali.
Dalam putusan majelis hakim, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dan gratifikasi. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Suap dan Gratifikasi yang diterima Nurhadi ditotal mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Halangi Penyidikan KPK, Kerabat Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 4 Tahun Penjara