"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000," demikian isi keputusan mendagri dikutip Kamis, 6 Januari 2022.
Pada tahun 2021 anggaran gaji dan tunjangan untuk anggota DPRD sebesar Rp150,94 miliar.
Dengan kenaikan ini, maka satu anggota DPRD bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun.
Dalam satu tahun ini, gaji dan tunjangan Anggota DPRD terbagi dalam tujuh pos anggaran. Di antaranya uang representasi Rp3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp5,36 miliar, tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.
Selanjutnya, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp27,34 miliar, tunjangan reses Rp6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp102,36 miliar, dan tunjangan transportasi Rp26,05 miliar,
Khusus bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, terdapat dana operasional pimpinan DPRD tahun 2022 sebesar RP676,8 juta. Angkanya tidak berubah dari anggaran tahun 2021.