Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan masih wajar dan tidak perlu dipersoalkan.
"Itu masih ambang batas yang ditetapkan berdasarkan angka-angka," ujar Taufik, Jumat (7/1/2022).
Nominal gaji dan tunjangan yang akan diterima 106 anggota dewan, kata dia, tidak akan meningkat secara signifikan.
"Sekarang ada pajak progresif 30 persen dari seluruh penghasilan dan itu harus dibayar. Paling kalau naik 10 juta," kata Taufik.
Baca Juga: Terkait Cuitan 'Allahmu Lemah', Bendahara PWNU DKI ke Polri: Tangkap Ferdinand
Tunjangan perumahan naik, kata dia, karena sudah empat tahun belum naik.
"Kita sudah tahu ekonomi sudah naik, sudah membaik, kami naikkan (tunjangan) itu nggak sembarangan," katanya.
Gaji dan tunjangan anggota DPRD Jakarta akan naik dengan total Rp26,42 miliar pada tahun 2022. Setiap bulan, tiap anggota dewan akan mendapatkan Rp139 juta.
Kenaikan gaji dan tunjangan tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri menetapkan evaluasi melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Imbas Cuitan Allahmu Lemah, PWNU DKI Minta Kapolri Segera Tangkap Ferdinand Hutahaean
Jika ditotal, 106 anggota DPRD dalam satu tahun mendapatkan Rp177 miliar.
"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000," demikian isi keputusan mendagri dikutip Kamis, 6 Januari 2022.
Pada tahun 2021 anggaran gaji dan tunjangan untuk anggota DPRD sebesar Rp150,94 miliar.
Dengan kenaikan ini, maka satu anggota DPRD bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun.
Dalam satu tahun ini, gaji dan tunjangan Anggota DPRD terbagi dalam tujuh pos anggaran. Di antaranya uang representasi Rp3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp5,36 miliar, tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.
Selanjutnya, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp27,34 miliar, tunjangan reses Rp6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp102,36 miliar, dan tunjangan transportasi Rp26,05 miliar,
Khusus bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, terdapat dana operasional pimpinan DPRD tahun 2022 sebesar RP676,8 juta. Angkanya tidak berubah dari anggaran tahun 2021.