KPI Tak Perpanjang Kontrak Delapan Terduga Pelaku Pelecehan dan Perundungan terhadap MS

Jum'at, 07 Januari 2022 | 19:32 WIB
KPI Tak Perpanjang Kontrak Delapan Terduga Pelaku Pelecehan dan Perundungan terhadap MS
Kantor KPI Pusat. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tidak memperpanjang kontrak delapan pegawainya yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dan perundangan terhadap MS.

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner KPI Hardly Stefano melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (7/1/2021). 

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," katanya. 

Hardly mengemukakan, keputusan tersebut diambil dengan merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut MS diduga kuat dilecehkan dan diperundung oleh delapan pegawai KPI. 

Baca Juga: Kasus Pelecehan MS Pegawai KPI, Polisi Akui Sulit Dapatkan Alat Bukti

"Hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini, bahwa benar korban (MS)  mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan," ujarnya.

Pemberhentian delapan terduga pelaku dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman  bagi MS. 

"Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku," kata Hardly. 

Kemudian pertimbangan lainnya, agar delapan terduga pelaku  bisa fokus menghadapi proses hukumnya. 

"Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti, melalui proses penyelidikan oleh kepolisian," ujar Hardly. 

Baca Juga: Jalan Buntu Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Suami Simpan 'Luka' hingga Istri Keguguran

"Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya. 

Merujuk pada surat terbuka yang dikirimkan MS pada awal September 2021 lalu, para terduga pelaku masing-masing berinisial RM, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK. 

Sebelumnya, sempat beredar surat terbuka mengatasnamakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  

Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah delapan orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).  

Kemudian, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).  

MS mengungkapkan, jika dirinya telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012. Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantornya itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.  

Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.  

"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya yang dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021).  

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku pernah melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Gambir. Namun, menurutnya tak ada tindaklanjut dari aparat kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI