Cegah Data Pasien Bocor Lagi, DPR: RUU PDP Perlu Ditindak Lanjut, Ahli IT Harus Dilibatkan

Jum'at, 07 Januari 2022 | 18:43 WIB
Cegah Data Pasien Bocor Lagi, DPR: RUU PDP Perlu Ditindak Lanjut, Ahli IT Harus Dilibatkan
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Muhimin Iskandar menyoroti kebocoran data pasien di Kementerian Kesehatan yang berulang kali terjadi. Muhaimin menegaskan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi harus ditindak lanjut guna memberikan pencegahan.

"Iya data pribadi (RUU PDP)," tegas Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Selain menyelesaikan RUU PDP, ada hal lain yang harus dibenahi untuk mencegah kebocoran data kembali terjadi. Muhaimin berujar bahwa pemerintah perlu melibatkan ahli teknologi informasi.

"Harus dilibatkan ahli-ahli IT supaya semua data bisa dikendalikan dengan secret dan aman," kata dia.

Ketua Umum PKB ini juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga kerahasiaan data pribadi.

"Kemudian kesadaran kita untuk masyarakat juga menjaga data data masing-masing dengan baik," ujarnya.

Sahkan RUU PDP

Diketahui, Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KAPDP) menilai kebocoran data pasien Covid-19 milik Kementerian Kesehatan adalah bukti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak untuk segera disahkan.

Koalisi menilai institusi publik di Indonesia pada umumnya belum siap untuk mengaplikasikan seluruh prinsip pelindungan data pribadi.

Baca Juga: Dugaan Data Pasien Covid-19 Bocor, Penanganan Perlu 3 Langkah Menurut Muhaimin

Kelalaian ini jelas sudah melanggar PP No. 46/2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (PP SIK), PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo 20/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI