Suara.com - Wakil Ketua DPR Muhimin Iskandar menyoroti kebocoran data pasien di Kementerian Kesehatan yang berulang kali terjadi. Muhaimin menegaskan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi harus ditindak lanjut guna memberikan pencegahan.
"Iya data pribadi (RUU PDP)," tegas Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Selain menyelesaikan RUU PDP, ada hal lain yang harus dibenahi untuk mencegah kebocoran data kembali terjadi. Muhaimin berujar bahwa pemerintah perlu melibatkan ahli teknologi informasi.
"Harus dilibatkan ahli-ahli IT supaya semua data bisa dikendalikan dengan secret dan aman," kata dia.
Baca Juga: Dugaan Data Pasien Covid-19 Bocor, Penanganan Perlu 3 Langkah Menurut Muhaimin
Ketua Umum PKB ini juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga kerahasiaan data pribadi.
"Kemudian kesadaran kita untuk masyarakat juga menjaga data data masing-masing dengan baik," ujarnya.
Sahkan RUU PDP
Diketahui, Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KAPDP) menilai kebocoran data pasien Covid-19 milik Kementerian Kesehatan adalah bukti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak untuk segera disahkan.
Koalisi menilai institusi publik di Indonesia pada umumnya belum siap untuk mengaplikasikan seluruh prinsip pelindungan data pribadi.
Baca Juga: Soroti Dugaan Kebocoran Data Kemenkes, Pakar Singgung Ancaman Foto Medis Pasien
Kelalaian ini jelas sudah melanggar PP No. 46/2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (PP SIK), PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo 20/2016).
"Kendati demikian, keseluruhan instrumen di atas, dapat dikatakan belum cukup memberikan pelindungan yang komprehensif terhadap setiap pemrosesan data pribadi warga negara," tulis Koalisi dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut dapat menjadi rujukan awal untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan dari pengendali dan pemroses data, dalam hal ini adalah Kemenkes, terhadap kewajiban pelindungan data pribadi.
Namun berbagai peraturan tersebut belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, dan cenderung tumpang tindih satu sama lain, yang berakibat pada ketidakpastian perlindungan.
"Beberapa aspek yang masih nihil dalam pengaturan saat ini, antara lain adalah terkait dengan perlindungan data sensitif, kejelasan perlindungan hakhak subjek data, termasuk mekanisme pemulihan ketika terjadi pelanggaran," kata dia.
Oleh sebab itu, RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi penting disegerakan untuk menghadirkan rujukan instrumen perlindungan yang komprehensif, sehingga mampu meminimalisir terus berulangnya insiden kebocoran data pribadi.
Koalisi mendesak DPR dan Pemerintah segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, dengan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, sekaligus juga kualitas substansinya.
Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi ini terdiri dari ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan TIFA, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKAAction Aid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, dan PSHK.