Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 Tentang Penetapan Penguasaan Bidang Tanah 23 Hektare untuk pembangunan Rumah Susun Murah dan fasilitasnya di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat.
Aturan tersebut berisikan tentang larangan untuk mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
Seharusnya berdasarkan aturan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun Rumah Susun (Rusun) di RW 01, 02, 03, 04, 05, 08 dan 09, Petamburan, Tanah Abang. Total luas lahannya adalah 23 hektare.
Setelah sekian lama, pembangunan Rusun tak juga dilakukan. Padahal, warga setempat yang memiliki hak atas kepemilikan lahan jadi dipersulit karena tak boleh mengurus izin mendirikan bangunan.
Baca Juga: Banyak Jalan Rusak, Kenneth DPRD DKI: Anies Jangan Hanya Fokus Formula E dan JIS Saja
Anies akhirnya menerbitkan Kepgub 1596 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997. Dengan adanya aturan ini, maka warga diizinkan melakukan pemanfaatan lahan untuk mendirikan bangunan.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat,” ujar Anies dalam Kepgub tersebut, Jumat (7/1/2022).
Setelah adanya Kepgub tersebut, sejumlah warga Petamburan datang ke Balai Kota untuk menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Anies. Mereka didampingi oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail.
Ismail mengatakan, selama ini Kepgub 122 Tahun 1997 menyulitkan warga yang akan mendirikan bangunan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI juga tak bisa mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena terhalang Kepgub itu.
Padahal, kata Ismail, masih ada lahan yang masih dimanfaatkan bagi warga mendirikan bangunan.
Baca Juga: Dari Okky Asokawati-Ahmad Sahroni, Ini Kandidat Bakal Cagub DKI dari Nasdem
“Dari hasil pembahasan tersebut, Alhamdulillah kesimpulannya masing-masing pihak menguatkan untuk dicabutnya kepgub ini karena menghambat proses pembangunan wilayah Petamburan khususnya 7 RW,” kata Ismail.
Ke depannya setelah Kepgub itu dicabut, Ismail berharap warga bisa segera mendapatkan izin kepemilikan tanah maupun IMB.
“Yang selama ini tertunda itu bisa segera diproses ya, dan ini adalah sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan oleh warga,” pungkasnya.