Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan 10 tersangka eks Anggota DPRD Muara Enim.
Dalam waktu dekat, mereka pun akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palembang.
"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Gani dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Indra Gani bersama sembilan tersangka lainnya dijerat KPK dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca Juga: Berlatar Cinta Segitiga, ABG Muara Enim Nekat Tikam IRT Pakai Pisau
Ali menyebut, penahanan para tersangka pun kini menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang. Meski begitu, Jaksa KPK, meminta penahanan tetap dilakukan di Rumah Tahanan KPK.
"Kewenangan penahanan menjadi sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor dan Tim Jaksa meminta agar penetapan penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK," ucap Ali
Untuk Tersangka Indra Gani; Ari Yoca Setiadi; Mardiansyah; dan Muhardi sementara ditahan di Rutan KPK Kavling C-1.
Kemudian, Ishak Joharsah; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; dan Fitrianzah. Mereka ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, tersangka Subahan dan Priadi kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Ali, Jaksa KPK kini hanya menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh majelis hakim. Agenda sidang pun pembacaan dakwaan para terdakwa di hadapan hakim nantinya.
Baca Juga: 15 Anggota dan Mantan DPRD Muara Enim Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp3,3 Miliar
"Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," imbuhnya
10 eks Anggota DPRD Muara enim ini didakwa dengan dakwaan, Pertama : Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
10 terdakwa ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Mereka diduga menerima uang suap mencapai Rp3.3 miliar dari pihak swasta bernama Reza Okta Fahlevi yang kini sudah menjalani masa hukuman.
"Para Tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 Miliar sebagai “uang aspirasi atau uang ketuk palu” yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu,
Reza Okta merupakan pihak swasta yang memiliki pengalaman dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR, Muara Enim.