Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Boyamin melaporkan sejumlah kelanjutan kasus hukum termasuk kasus pungutan liar oknum petugas dengan selebgram Rachel Vennya.
Boyamin melaporkan kepada Mahfud kalau kasus pungutan liar karantina Rachel Vennya di Bareskrim Polri sudah masuk ke tahap penyelidikan. Beberapa saksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Selanjutnya terkait dugaan pungli di kasus karantina itu karena yang diduga itu oknum TNI AU, selanjutnya akan diserahkan ke POMAU supaya diproses lebih lanjut," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Ferdinand, Mahfud MD: Kalau Gus Dur bilang Allah Tak Perlu Dibela
Boyamin juga menyampaikan kepada Mahfud kalau dugaan pungutan liar di bandara itu juga melibatkan petugas beacukai terhadap perusahaan jasa kurir di Jakarta.
"Berikutnya ada juga saya laporkan dugaan pungli di Bandara terkait usaha jasa kurir oknum yang meminta sejumlah uang, dan itu terkat dengan oknum yang bertugas terkait dengan pemasukan negara artiya oknum beacukai terhadap perushaan jasa kurir di Jakarta," jelasnya.
Selain itu, Boyamin juga melaporkan dugaan pungutan liar serta pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kemenkumham.
Ia menyebut kalau oknum yang dimaksud ialah pejabat yang bertugas di rumah tahanan maupun lembaga permasyarakat (lapas).
"Itu juga saya laporkan ke Pak Mahfud dan juga terkait dugaan pungli usaha tambang di Kalimantan Selatan, terkait dengan pungli sebenarnya," tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Dakwaan Tegas Kasus Bahar Smith: Jangan Main-main!
Selain soal kasus pungutan liar, Boyamin juga membicarakan soal rancangan undang-undang (RUU) KUHP yang saat ini masih digodog oleh DPR RI. Ia menyinggung soal masa penyidikan yang tidak ada maksimal waktunya.
"Penyidikan sendiri maksimal dua tahun, karena selama ini tidak ada jangka waktu penyidikan itu kapan berakhir dinyatakan selesai sehingga perkara mangkrak. Kalau KPK aja dibatasi maksimal dua tahun maka perkara-perkara yang tidak lebih sulit dibatasi juga penyidikannya dua tahun."