Suara.com - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya ikut angkat bicara soal diprosesnya kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean oleh kepolisian.
KAHMI mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menaikkan statusnya ke penyidikan.
Sekretaris Umum Majelis Wilayah KAHMI Jaya, M Amin, mengatakan tindakan kepolisian menaikkan status kasus tersebut tergolong cepat. Diketahui Ferdinand dilaporkan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama pada Rabu (5/1/2022).
"Kami mengapresiasi kesigapan Polri dalam merespons kegelisahan publik terkait kasus penistaan agama oleh Ferdinand," ujar Amin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2022).
Baca Juga: Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean, Prof Henry Subiakto: Tidak Masuk UU ITE
Amin juga mengimbau masyarakat tetap tenang selama penyidikan berlangsung. Ia meminta segala pihak mempercayakan sepenuhnya masalah ini kepada kepolisian.
"Kami harapkan langkah ini membuat masyarakat kembali tenang," tuturnya.
Sebumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana di balik pernyataan Ferdinand soal 'Allahmu Lemah'.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Ferdinand, Mahfud MD: Kalau Gus Dur bilang Allah Tak Perlu Dibela
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa lima saksi dan lima ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya ahli bahasa, sosiologi, ahli hukum pidana, ahli ITE, hingga ahli agama.
"Siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," jelas Ramadhan.