Suara.com - Seorang pedagang siomay di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengaku tertipu oleh pelanggannya senilai Rp4,2 juta. Kasus ini tersebar di media sosial hingga viral.
Surat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/1092/XII/2021/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/ tertanggal 21 Desember 2021 ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @hello_mr123456.
Dalam laporannya pedagang siomay itu mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Terduga pelaku disebut memesan siomay kepada korban sebanyak empat kali. Masing-masing sebesar Rp1.740.000, Rp1.450.000, Rp435.000, dan Rp580.000.
Baca Juga: Sosok Cepu Denny Sumargo Masih Terkait Kasus Penggelapan Duit
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Fajar membenarkan adanya laporan ini. Dia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Dari terlapor ini masih harus kita klarifikasi dulu takutnya nggak seperti itu. Saya nggak berani bilang juga ada penipuan atau terlapornya pesan siomay nggak bayar. Kan harus dua sisi kita lihat. Yang pasti dari pelapor bilang kirim siomay tapi belum dibayar," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Dalam waktu dekat ini, kata Fajar, penyidik berencana memanggil terlapor untuk diklarifikasi. Proses ini dialkukan untuk menemukan titik terang daripada kasus yang dilaporkan.
"Segera diklarifikasi. Ini saya mau cek lagi dulu," pungkas Fajar.
Baca Juga: Akan Laporkan Balik Husin Shihab, Pengacara Habib Bahar: Dalam Tempo yang Sesingkatnya