Suara.com - Kasus kekerasan seksual di sejumlah wilayah di Indonesia sempat menjadi sorotan. Salah satu kasus kekerasan seksual yang menyedot perhatian publik terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Mirisnya, kasus kekerasan seksual itu terjadi di lingkungan pondok pesantren dan dilakukan oleh seorang guru bernama Herry Wirawan. Selama bertahun-tahun, Herry melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan atas 12 anak-anak perempuan, dan delapan anak di antaranya sampai hamil.
Dari contoh kasus kekerasan seksual tersebut, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin mendesak agar RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan demi perlindungan HAM Perempuan Indonesia. Kata dia, jika terus tertunda maka sama saja ada keabaian atas perlindungan perempuan dalam bangsa ini.
"Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara,” kata Amiruddin dalam siaran persnya hari ini, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Soal Aduan Eks Pegawai BPPT, Komnas HAM Bakal Panggil Pihak BRIN
Amiruddin mengatakan, banyaknya berita soal kekerasan seksual di beberapa daerah dan korbannya perempuan tentunya sangat memprihatinkan.
Sementara, aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai.
Dia melanjutkan, banyaknya kasus kekerasan seksual di Tanah Air terjadi bukan buasnya pelaku saja, melainkan karena terlalu abainya banyak pihak. Mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah.
Dengan mendesak agar RUU TPKS segera disahkan, kata Amiruddin, maka "penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara."
Baca Juga: Terima Aduan Eks Pegawai BPPT, Komnas HAM: Negara Harus Hargai Jerih Payah Mereka