Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean, Prof Henry Subiakto: Tidak Masuk UU ITE

Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:13 WIB
Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean, Prof Henry Subiakto: Tidak Masuk UU ITE
Ilustrasi profil Henri Subiakto, Staf Ahli Menkominfo. [Suara.com/Muhaimin/Grafis oleh Aldie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pengertian memprovokasi itu mengajak orang, apakah itu mengajak orang? Jadi mengajak orang, makanya kenapa dilarang, Karena kalau orang sudah mengajak memusuhi atau membenci itu bisa memunculkan konflik , makanya dilarang supaya tidak terjadi konflik," sambungnya. 

Karenanya Henry menilai cuitan Ferdinand sebagai pendapat yang diperbolehkan di dalam UU 1945. Pasalnya kata dia, tak ada unsur mengajak.

"Tapi kalau hanya sekedar "Tuhan saya Tuhan kamu",  pendapat itu, kebebasan pendapat itu dalam Undang-undang Dasar 1945 itu diperbolehkan. Yang dilarang adalah mengajak untuk membenci atau memusuhi orang tertentu atau golongan tertentu berdasarkan suku agama ras antar golongan yang berbeda," katanya

Untuk diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore. Eks Politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.

Ketua Umum KNPI Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA. 

Kekinian kasus ujaran kebencian berdasar SARA yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana di balik pernyataan Ferdinand soal 'Allahmu Lemah'.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022)

Baca Juga: Tanggapi Cuitan Ferdinand, Mahfud MD: Kalau Gus Dur bilang Allah Tak Perlu Dibela

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI