Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menkominfo, yang juga mantan Ketua Subtim I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Prof Henry Subiakto menilai cuitan mantan Politisi Partai Demokrat tersebut tak termasuk dalam kategori pelanggaran UU ITE.
"Kalau saya sebagai yang memberikan keterangan ahli, jelas tidak masuk UU ITE, sangat tidak masuk UU ITE. Saya pernah jadi Ketua Panja Undang-undang ITE dan pedoman, tidak masuk di UU itu di Pasal 28 ayat 2," ujar Henri dalam program Dua Sisi TV One yang dikutip Suara.com, Kamis (6/1/2022) malam.
Henri mengatakan yang dianggap sebagai melanggar UU ITE yakni ada unsur mengajak atau memprovokasi orang. Menurut Henri, tak ada kata-kata mengajak atau memprovokasi orang di cuitan Ferdinand.
"Sebenarnya itu ada mensiarkan di situ, di dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) kita tulis bahwa sebagai menyebarkan kebencian dan permusuhan. Itu bukan hanya saya nggak suka atau berpendapat, bukan seperti itu tapi ada makna dalam Bahasa Indonesia ataupun dalam komunikasi yang tidak harus tersirat dan tidak harus tersurat itu," kata Henry.
"Memang maknanya adalah ngajak, memprovokasi. Tidak ada kata-kata "ayo ayo" bukan begitu, mengajak itu bisa jadi dalam kata kata verbal maupum non verbal, ini pakai ahli bahasa dan komunikasi untuk ke sana. Menurut saya tidak mengajak (provokasi)," sambungnya.
Ia juga menyebut, dalam cuitan Ferdinand, tak ada unsur kebencian yang mengandung SARA atau kebencian terhadap kelompok tertentu.
"Dikatakan, kebencian pada kelompok atau sara begitu ya atau kelompok tertentu, kelompok yang mana itu juga tidak jelas," tuturnya.
Hendri menjelaskan, dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan pelanggaran UU ITE ada unsur mengajak atau memprovokasi. Namun, ia tak melihat ada unsur mengajak atau memprovokasi di cuitan Ferdinand.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Ferdinand, Mahfud MD: Kalau Gus Dur bilang Allah Tak Perlu Dibela
"Pasal 28 ayat 2 clear sekali, bahwa yang dimaksud sebagai mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat di akses informasi elektronik atau informasi yang menyebarkan informasi untuk tujuan. Di pasal itu harus ada, mensiarkan atau memprovokasi kebencian itu," kata Henry.