Karopenmas Divisi Humas Mabes, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana di balik pernyataan Ferdinand soal 'Allahmu Lemah'.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Sebelumnya, tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut cuitan Ferdinand Hutahaean itu yang dinilai mengandung unsur SARA.