Tanggapi Cuitan Ferdinand, PP Muhammadiyah: Menyakiti Hati Penganut Suatu Agama

Kamis, 06 Januari 2022 | 23:16 WIB
Tanggapi Cuitan Ferdinand, PP Muhammadiyah: Menyakiti Hati Penganut Suatu Agama
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad. [Suara.com/Putu Ayu P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad angkat bicara terkait cuitan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, yang menuai kontroversi di kalangan publik.

Melalui akun Twitter-nya, Ferdinand menulis, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya”.

Menanggapi hal ini, Dadang menilai cuitan mantan politisi Partai Demokrat itu menyakiti hati penganut suatu agama.

"Pernyataan yang sangat buruk dan menyakiti hati penganut suatu agama jika merendahkan dan menghina Tuhan agama lain," ujar Dadang kepada Suara.com, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Ada Unsur Pidana, Bareskrim Naikan Status Kasus SARA Ferdinand Hutahaean ke Penyidikan

Dadang juga menilai, cuitan Ferdinand Hutahaean tersebut juga merupakan bentuk intoleransi.

"Ini bentuk intoleransi, masuk kepada truth claim yang sangat buruk jika dimiliki oleh seseorang yang hidup di negara yang Bhinneka seperti Indonesia. Padahal kita didik supaya beradab, saling hormati keyakinan masing masing," katanya.

Ferdinand Hutahaean sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya itu oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rabu (5/1/2022) sore.

KNPI melaporkan Ferdinand atas atas dugaan kasus SARA (Suku, Agara, Ras, dan Antar Golongan) yang menimbulkan keonaran.

Ketua Umum KNPI Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean, Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf

Kekinian kasus Ferdinand Hutahaean telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melakukan gelar perkara.

Karopenmas Divisi Humas Mabes, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana di balik pernyataan Ferdinand soal 'Allahmu Lemah'.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Sebelumnya, tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut cuitan Ferdinand Hutahaean itu yang dinilai mengandung unsur SARA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI