Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jayakarta alias Pangdam Jaya.
Untung kini menjadi orang nomor satu di lingkungan Kodam Jaya menggantikan posisi Mayjen Mulyo Aji.
Sementara Mulyo Aji kini menjalankan tugas baru sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Merespons hal tersebut, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan yang dilakukan oleh Jenderal Andika.
Baca Juga: Bekas Tim Mawar, KontraS Kecam Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya
Sebab, Untung Budiharto termasuk dalam daftar anggota Tim Mawar dan merujuk pada laporan investigasi Komnas HAM, namanya masuk dalam kasus penghilangan paksa pada tahun 1997 sampai 1998.
KontraS menilai, pengangkatan Untung Budiharto menambah bukti bahwa negara tidak melihat rekam jejak seseorang dalam menduduki jabatan tertentu. Sebelumnya, dua anggota eks tim mawar juga sudah masuk ke dalam Kementerian.
"Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata sebab mengabaikan rekam jejak. Bagaimanapun juga, TNI, terkhusus Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak asasi manusia," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty, sebagaimana dikutip dari laman kontras.org, Kamis (6/1/2022).
Dalam pandangan KontraS, pengangkatan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya juga menjadi bukti tidak adanya penghormatan TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.
Dalam putusan pengadilan, ada 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan lima orang dikenakan sanksi pidana dan pemecatan, termasuk Untung Budiharto.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Angkat Mayjen Untung Budiharto Sebagai Pangdam Jaya
Hanya saja, sejak putusan ini dikeluarkan, Untung Budiharto justru melenggang bebas dan tidak menaati putusan pengadilan yang ada.
Bahkan, era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Untung selalu diberikan posisi strategis seperti Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 2020-2021, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 2020, Kepala Staf (Kasdam) I/Bukit Barisan pada 2019-2020, dan Wakil Asisten Operasi KSAD pada 2017-2019.
KontraS dalam pandanganya juga menyatakan, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya juga dengan sengaja menyakiti seluruh keluarga korban penghilangan paksa tahun 1997-1998.
Paian Siahaan selaku orangtua dari Ucok Siahaan, yang jadi salah satu korbannya mengecam pengangkatan tersebut.
Menurut dia, pemerintah sengaja mempertontonkan kepada rakyat betapa Jokowi mengingkari janji kepada Keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998.
"Yang telah bertemu di Istana Presiden dua kali dan satu kali bertemu dengan Moeldoko selaku kepala Kantor Staf Presiden yang telah ditunjuk Presiden untuk menuntaskan kasus penculikan."
Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS menyatakan, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya semakin menunjukkan jika negara kembali memberikan karpet merah dan kekebalan hukum bagi pelaku pelanggar HAM di Indonesia. Karpet merah itu berupa menempatkan pelaku di posisi strategis pemerintahan.
"Semakin tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan Joko Widodo beserta jajarannya gagal dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia khususnya hak korban yang telah lama menanti keadilan. Seharusnya, yang dilakukan pemerintah adalah mencari orang-orang hilang dan ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Orang Secara Paksa (ICPPED), bukan terus memberikan ruang aman bagi para terduga pelaku pelanggaran HAM berat," tutup Fatia.
Pengangkatan Untung
Dalam keputusannya, Jenderal Andika memutuskan untuk memberhentikan Mayjen TNI Mulyo Aji dari jabatan lama sebagai Pangdam Jaya. Selanjutnya Mulyo akan menjalankan tugas baru sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
"Betul sekali," kata Andika saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Sebagai gantinya, Andika mengangkat Mayjen TNI Untung dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Pangdam Jaya. Mayjen TNI Untung.
"Pengangkatan jabatan baru atas nama Mayjen TNI Untung Budiharto dari jabatan lama sebagai Staf Khusus Panglima TNI," demikian yang tertera dalam surat keputusan yang diteken pada 4 Januari 2022.
"Selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Pangdam Jaya, terhitung mulai tanggal ditetapkan," ujarnya.
Adapun dasar hukum dari pemberhentian dan pengangkatan itu sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI.
Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Perubahan atas Peraturan TNI Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit Dalam Jabatan di Luar Struktur TNI.