Media Dibayangi Pembredelan, AJI Desak Otoritas Hong Kong Lindungi Kebebasan Pers

Kamis, 06 Januari 2022 | 21:07 WIB
Media Dibayangi Pembredelan, AJI Desak Otoritas Hong Kong Lindungi Kebebasan Pers
Ilustrasi jurnalis. (Pexels.com/Brett Sayles)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penutupan sejumlah media independen ini membuktikan lingkungan fisik dan hukum di Hong Kong tidak bersahabat dengan kebebasan pers.

Pasal penghasutan digunakan untuk menjerat jurnalis dan media yang berujung kepada ketakutan dan penutupan media.

Tekanan otoritas Hong Kong terhadap komunitas jurnalis yang independen juga ditunjukkan lewat tindakan polisi Hong Kong mendatangi dan menahan Ronson Chan di rumahnya.

Ketua THe Kong Kong Journalists Association (HKJA) dan Deputi Editor Stand News dapat dibebaskan setelah memberikan pernyataan tertulis dengan polisi menahan kartu pers, ATM dan memeriksa alat-alat komunikasi elektronik mereka.

Penutupan paksa media independen ini bertentangan dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, menyampaikan dan menerima informasi.

Otoritas Hong Kong sebagai bagian dari komunitas internasional sudah sepatutnya menjalankan ICCPR yang menjadi bagian dari hukum internasional tentang HAM PBB. Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan sikap:

1. Mendorong otoritas Hong Kong untuk membebaskan para jurnalis yang ditahan dengan tuduhan pasal penghasutan dan menghentikan kriminalisasi jurnalis dengan pasal tersebut. Tindakan ini secara nyata telah membuat jurnalis dan media menjadi takut dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

2. Mendorong PBB untuk segera mengambil tindakan guna memastikan kebebasan pers di Hong Kong dan melepaskan seluruh jurnalis yang ditahan. Bantahan otoritas Hong Kong yang mengeklaim tidak melakukan penindasan dan menutup media atas kemauan sendiri tidak berdasar. Tanpa ada penggerebekan dan kriminalisasi tersebut, tiga media independen di Hong Kong tak mungkin menghentikan operasional mereka.

3. Mendorong pemerintah Indonesia untuk menyerukan kepada otoritas Hong Kong berkomitmen dalam menjamin kebebasan pers. Indonesia yang menjadi mitra strategis Hong Kong memiliki peluang dalam memberikan saran perbaikan terkait praktik hak-hak sipil dan politik yang baik di Hong Kong.

Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak DPR RI dan Pemerintah Hapus Pasal RUU ITE yang Bermasalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI