Suara.com - Sepanjang tahun 2021, setidaknya terjadi 74 kasus konflik agraria pada sektor perkebunan di Indonesia. Hal tersebut termaktub dalam laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berjudul Penggusuran Skala Nasional.
Sebanyak 74 konflik agraria di sektor perkebunan itu terjadi di lahan seluas 276.162,052 hektare dan berdampak pada 23.531 kepala keluarga.
Dari jumlah itu, ungkap Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, 50 persen konflik terjadi di sektor perkebunan sawit dengan rincian 59 kejadian.
Kemudian, tercatat ada empat konflik di perkebunan kelapa, tiga konflik di perkebunan karet, dan satu konflik di perkebunan tebu, bawang, atsiri dan sengon.
Baca Juga: Data KPA 2021: Jawa Timur Jadi Provinsi Dengan Kasus Konfilik Agraria Terbanyak
"Dari 74 kejadian konflik tersebut, 59 atau 80 persen kasus terjadi di sektor perkebunan sawit dengan luas mencapai 255.006,06 hektar," kata Dewi dalam diskusi secara daring, Kamis (6/1/2021).
KPA mencatat, sektor perkebunan selalu menempati posisi pertama sebagai penyumbang konflik agraria di Tanah Air.
Dalam satu dekade, tepatnya sejak 2012 hingga 2021, sektor perkebunan menjadi penyebab konflik agraria tertinggi setiap tahunnya.
"Kecuali pada tahun 2014 perkebunan di posisi kedua setelah sektor infrastruktur," sambungnya.
Jumlah konflik itu, beber Dewi, semakin menunjukan tidak adanya perubahan orientasi pengalokasian tanah dalam membangun perkebunan kepada masyarakat dalam sebuah wadah bersama seperti koperasi.
Baca Juga: Proyek Strategis Nasional Infrastruktur Sebabkan 38 Konflik Agraria Sepanjang 2021
Hal itu juga menunjukan tidak adanya itikad baik dari pemerintah dalam merubah praktik bisnis di sektor perkebunan.
Sebenarnya upaya tersebut bisa dilakukan, kata Dewi, dengan cara mencabut izin dan hak usaha perkebunan yang berdampak buruk.
"Usaha-usaha perkebunan yang menjalankan usaha yang buruk seperti perampasan tanah, kekerasan dan perusakan lingkungan," papar dia.
Tingginya konflik agraria pada sektor perkebunan, dalam pandangan KPA, semakin menunjukkan pemerintah tidak mempunyai terobosan dalam menyelesaikan masalah. Karenanya, konflik yang terjadi selalu berulang.
"Ketiadaan langkah terobosan penyelesaian konflik pada sektor perkebunan yang dapat menjadi kerangka menyeluruh dalam penyelesaian konflik agraria di sektor perkebunan," tegas Dewi.
Akibat pembangunan
Masih dalam catatan KPA, terjadi lonjakan sebanyak 123 persen konflik agraria buntut Proyek Strategis Nasional (PSN) infrastruktur jika dibandingkan dengan tahun 2020. Jika pada 2020 terdapat 17 konflik agraria, sepanjang 2021 terjadi 38 konflik.
Dewi mengatakan, jenis pembangunan infrastruktur penyebab terjadinya konflik sangat beragam. Mulai dari pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, bendungan, pelabuhan, kereta api, kawasan industri, pariwisata, hingga pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Dengan begitu, konflik agraria infrastruktur akibat PSN ini mengalami lonjakan tinggi sebesar 123 persen dibandingkan tahun 2020. Dari 17 kasus menjadi 38 kasus," ungkap Dewi.
Dewi menyebut, meningkatnya konflik agraria akibat PSN infrastruktur dipicu oleh target percepatan eksekusi proyek yang dijamin oleh regulasi pemerintah.
Regulasi tersebut, ucap dia, mempermudah proses pengadaan dan pembebasan tanah, yang berujung pada praktik-praktik perampasan tanah warga.
Bahkan, proyek tersebut juga diberi label 'kepentingan umum'. Meski pada praktiknya, pengusaha kelas kakap dan perusahan- multinasional turut menjadi aktor utama.
"Problem utamanya adalah tanah-tanah yang menjadi target pengadaan tanah untuk 'kepentingan umum' infrastruktur tersebut tumpang tindih dengan tanah dan lahan pertanian masyarakat," papar Dewi.
Dewi menambahkan, ambisi percepatan pembangunan itu membikin PSN berjalan dalam proses yang tergesa-gesa, tidak transparan dan partisipatif. Bahkan, abai dalam menghormati dan melindungi hak konstitusional warga terdampak.
Ratusan konflik
KPA mencatat terjadi 207 letusan konflik agraria yang bersifat struktural. Ratusan konflik itu berlangsung di 32 provinsi dan tersebar di 507 desan dan kota serta berdampak pada 198.895 kepala keluarga (KK) dengan luasan tanah berkonflik seluas 500.062,58 hektar.
"Dari sisi jumlah, memang ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 241," kata Dewi.
Meski secara jumlah konflik agraria menurun, kata Dewi, laporan KPA mencatat terjadi kenaikan konflik agraria yang sangat siginifikan di sektor pembangunan infrastruktur. Kenaikan itu sebesar 73 persen.
Tidak hanya di sektor pembangunan infrastruktur, pada sektor pertambangan jumlah konflik juga mengalami peningkatan yang cukup drastis. Jumlah kenaikan itu mencapai 167 persen.
Dewi menambahkan, kenaikan signifikan situasi konflik agraria juga terjadi dari sisi korban terdampak. Dibanding tahun 2020 yang berjumlah 135.337 KK, di tahun 2021 menjadi 198.859 KK.
"Situasi ini menandakan bahwa konflik agraria semakin menyasar area-area dimana masyarakat bermukim, wilayah padat penduduk dan wilayah di mana masyarakat telah menguasai, mengusahakan dan mengelola tanah," jelasnya.
Kata dia, jika diakumulasi, selama dua tahun pandemi, yakni 2020 sampai 2021, telah terjadi 448 kejadian konflik di 902 kampung dan desa di Indonesia. Jika dirata-rata, maka terjadi 18 letusan konflik setiap bulannya.
KPA menyimpulkan, dua tahun tahun krisis pandemi tidak menghentikan praktik perampasan tanah di lapangan. Bahkan, pandemi Covid-19 menjadi alasan pemerintah memperluas ekspansi bisnis dan pembangunan berbasis sumber-sumber agraria dengan dalih pemulihan ekonomi.